Sri Mulyani Rayu Pengusaha Tambang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, SUARALIRA.com - DPR telah menyepakati UU APBN 2017. Dalam UU APBN 2017 tersebut, pendapatan negara dalam APBN 2017 disepakati sebesar Rp1.750 triliun. Permintaan ini terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.748 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp1,37 triliun. 
 
Adapun penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.498,87 triliun. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp250 triliun.
 
Untuk mencapai target ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan mengandalkan tax amnesty. Sebab, tax amnesty masih menjadi andalan yang diyakini dapat meningkatkan penerimaan. 
 
Untuk itu, Sri Mulyani pun masih gencar melakukan sosialisasi. Pengusaha tambang pun diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui program pengampunan pajak ini. 
 
"Tadi malam saya temui seluruh perusahaan tambang agar mereka ikuti tax amnesty," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016). 
 
Menurut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu meningkatkan upaya untuk menggenjot penerimaan. Intensifikasi pun masih terus dilakukan. 
 
"Karena kita masih perlu meningkatkan penerimaan. Kita lihat tanpa tax amnesty itu juga kita akan lakukan upaya lain untuk tingkatkan penerimaan," tutupnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengutarakan bahwa saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor pertambangan masih sangat rendah. Untuk itu, WP sektor pertambangan perlu ikut dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak. 
 
"Masih sangat rendah. Kita perlu tingkatkan lagi," kata Ken. (okz/sl)