Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Ditres Narkoba Polda Riau

Masyarakat Diminta Harus Berperan Aktif Minimalisir Peredaran Narkoba

PEKANBARU (suaralira.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau musnahkan narkoba jenis ganja dan ekstasi serta sabu-sabu, Selasa (2/11/2016) pagi.
 
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari lima orang tersangka yang diungkap periode Oktober 2016.
 
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting mengatakan  barang bukti yang dimusnahkan 19.64 kilogram ganja kering, 111 gram sabu serta 180 butir pil ekstasi.
 
"Seluruh pengungkapan dilakukan di tempat yang berbeda di wilayah hukum Provinsi Riau," terangnya disela-sela pemusnahan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Pekanbaru.
 
Menurutnya, sejauh ini tren peredaran narkoba di wilayah Riau masih dalam batas biasa saja meski menjadi atensi.
 
"Tidak ada tren meningkat. Namun bukan berarti itu menjadi patokan kita. Tentunya pengungkapan akan terus dilakukan untuk meminimalisir," ujarnya.
 
Dasmin mengatakan untuk perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada institusi Polri saja. Artinya butuh kerjasama dan peran aktif masyarakat.
 
"Karena itu masyarakat juga harus ikut membantu tugas polri untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif dan tentunya menyatakan perang terhadap narkoba," paparnya.