SUARALIRA,(SIAK),-Akhirnya konflik sengketa lahan PT.Duta Swakarya dengan masyarakat Siak berujung damai karena PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya menyetujui pengurangan luasan lahan yang tercantum dalam izin usaha perkebunan (IUP) No 57/HK/KPTS/2009. Melalui Direkturnya, PT DSI setuju lahannya dipangkas dari sekitar 8.000 hektare menjadi 2.824 hektar sesuai eksisting penguasaan PT DSI.
Kesepakatan tersebut tertuang di dalam berita acara Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik dan Evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 29 September 2026 antara Tim Verifikasi dan Fasilitasi TFPK Kabupaten Siak dengan Direktur PT DSI sdr. Misno.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, mengatakan kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Direktur PT DSI pada 29 September 2026.
"PT DSI bersedia mengurangi luasan lahan yang tertuang di dalam Izin Usaha Perkebunan seluas 8.000 hektare menjadi 2.824 hektare. dan kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur PT DSI Misno pada tanggal 29 September 2026," kata Sunardi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sunardi, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik lahan serta menjaga kondisi tetap kondusif.
Namun, Sunardi menyebut masih terdapat lahan masyarakat yang berada di dalam areal 2.824 hektare tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat sekitar 832 hektare lahan masyarakat yang masih perlu diselesaikan.
"Di tanah 2.824 hektare yang diklaim sebagai garapan PT DSI, masih terdapat areal masyarakat seluas 832 hektare yang perlu diselesaikan oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Sunardi mengatakan bentuk penyelesaian terhadap lahan masyarakat tersebut nantinya dapat dibahas melalui pertemuan, musyawarah, maupun mekanisme lainnya yang disepakati para pihak.
Menurut dia, proses tersebut diharapkan dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Siak melalui tim penyelesaian konflik yang telah dibentuk.
"Apakah penyelesaiannya nanti dilakukan inclave, dan atau ganti rugi, atau dengan kesepakatan Lainya berdasarkan musyawarah dan mufakat , dan hal itu nanti akan dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui tim penyelesaian konflik," katanya.
Selain itu, Sunardi berharap PT DSI tidak memperluas pengelolaan ke areal yang berada di luar ruang lingkup lahan yang telah disepakati. Ia mencontohkan lahan milik kelompok masyarakat Sri Gemilang yang menurutnya telah digarap masyarakat yg sejak awal.
"Kami berharap DSI betul-betul mengelola di lokasi yang memang menjadi garapannya dan tetap memperhatikan hak kepemilikan masyarakat yang ada di dalamnya," kata Sunardi.
Sunardi menambahkan, pihaknya bersama masyarakat di tiga kecamatan berharap seluruh proses penyelesaian konflik dilakukan secara transparan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Ia juga menyebut masih terdapat kemungkinan adanya lahan masyarakat yang belum terdata diluar luasan 832 hektare tersebut, sehingga pendataan dan verifikasi dinilai perlu dilakukan lebih lanjut.(rilis/As)
