KAMPAR, Suaralira.com -- Polemik pengelolaan dan penjualan kayu akasia dari areal LPHD Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian. Sejumlah fakta dan keterangan baru muncul setelah Joni Fiter Suplus, mantan Ketua Koperasi Pancuran Gading sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kampar, memberikan klarifikasi kepada awak media.
Jawaban dan klarifikasi Joni Fiter tersebut diterima Redaksi Tim Media ini pada Rabu (7/10/2026), setelah sebelumnya redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan kayu akasia, Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29, hingga dugaan aliran dana hasil penjualan kayu.
Dalam klarifikasinya, Joni mengakui dirinya merupakan salah satu pihak dalam perjanjian notariil tersebut. Ia menjelaskan keterlibatannya dalam kapasitas sebagai perwakilan masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan.
“Saya salah satu pihak dalam perjanjian di notaris tersebut,” jawab Joni.
Ungkap Skema Rp70 Ribu dan Rp50 Ribu per Ton
Salah satu keterangan penting yang disampaikan Joni berkaitan dengan pembagian fee tegakan kayu akasia.
Menurut Joni, berdasarkan kesepakatan yang diketahuinya, terdapat pembagian Rp70.000 per ton untuk PT SPR Trada dan Rp50.000 per ton untuk masyarakat adat Gunung Sahilan.
“Pembagiannya berdasarkan perjanjian Rp70.000/ton milik SPR Trada, Rp50.000/ton milik masyarakat adat Gunung Sahilan. Sisanya milik LPHD,” jelasnya.
Jika keterangan tersebut merujuk pada seluruh kayu yang diperhitungkan dalam kesepakatan, maka terdapat angka Rp120.000 per ton yang menjadi komponen fee.
Namun ketika ditanyakan berapa total tonase kayu serta jumlah keseluruhan fee yang telah dibayarkan, Joni mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Jumlah pastinya saya tidak tahu,” jawabnya.
Tak Tahu Harga Kayu dan Total Uang yang Masuk
Joni juga mengaku tidak mengetahui berapa harga kayu per ton maupun berapa total uang hasil penjualan yang masuk ke rekening LPHD Rantau Kasih.
“Tidak tahu,” jawabnya ketika ditanya mengenai total uang yang masuk ke rekening LPHD.
Keterangan tersebut sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Berapa total tonase kayu yang telah dijual?
Berapa nilai keseluruhan penjualan kayu?
Berapa total fee Rp120.000 per ton yang terkumpul?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana aliran dana tersebut setelah dibayarkan oleh pihak pembeli atau kontraktor?
Joni Akui Pernah Terima Uang Tunai
Dalam klarifikasinya, Joni juga mengakui pernah menerima pembayaran secara tunai.
Menurutnya, uang tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat adat berdasarkan pemegang KTP Gunung Sahilan dan Sahilan Darussalam.
Masing-masing masyarakat yang menjadi penerima disebut mendapatkan Rp300.000.
“Secara tunai dan uang tersebut kami bagikan ke masyarakat adat berdasarkan pemegang KTP Gunung Sahilan dan Sahilan Darussalam. Masing-masing masyarakat pemegang KTP mendapatkan Rp300.000,” ungkapnya.
Namun Joni menyatakan tidak memiliki dokumen berupa bukti transfer, rekening koran maupun dokumen pembagian fee yang dapat menjelaskan keseluruhan aliran dana tersebut.
Gugatan Rp5,9 Miliar Pernah Dilayangkan
Persoalan kayu akasia tersebut sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Joni mengakui pernah menggugat PT SPR Trada dengan nilai tuntutan sekitar Rp5,905 miliar.
Ketika ditanyakan dasar perhitungan nilai gugatan tersebut serta jumlah tonase kayu yang menjadi dasar tuntutan, Joni menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti nilai rupiah tegakan kayu tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai nilai tersebut semestinya saling diberikan berdasarkan kesepakatan atau MOU.
Gugatan tersebut kemudian dicabut pada Februari 2025.
Joni menjelaskan pencabutan dilakukan karena pada saat itu pihaknya dijanjikan akan dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan.
“Karena kami dijanjikan akan melakukan musyawarah terkait hal tersebut, tahu-tahu dikhianati,” kata Joni.
Joni Sebut Ada Informasi Fee Miliaran Rupiah
Joni juga mengaku mengetahui adanya informasi mengenai PT SPR Trada yang disebut menerima fee tegakan kayu akasia dalam jumlah miliaran rupiah.
Namun, ia menegaskan angka tersebut belum diketahuinya secara pasti.
“Isu yang saya ketahui, tetapi pastinya saya tidak mengetahui,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang menurutnya memiliki hak atas dana tersebut, Joni menyebut tiga pihak, yakni LPHD, masyarakat Kenegerian Gunung Sahilan, dan PT SPR Trada.
Sebut Dugaan Hak Masyarakat Adat Tidak Diberikan
Dalam bagian lain klarifikasinya, Joni menyampaikan informasi yang menurutnya ia peroleh mengenai aliran dana hasil penjualan kayu.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak kontraktor penimbangan disebut membayarkan uang kepada LPHD Rantau Kasih. Selanjutnya, menurut informasi yang ia terima, LPHD disebut telah membayarkan dana kepada SPR Trada.
Namun, Joni mengklaim masyarakat adat Gunung Sahilan tidak memperoleh bagian sebagaimana yang menurutnya tercantum dalam perjanjian.
Joni kemudian menyampaikan dugaan adanya kerja sama antara SPR Trada, Kepala Desa Rantau Kasih dan LPHD yang menurutnya berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat Gunung Sahilan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan dugaan dari Joni Fiter, bukan kesimpulan hukum redaksi. Karena itu, Suaranews86.com tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Koperasi Pancuran Gading Disebut Bukan Pihak dalam Perjanjian
Joni juga menegaskan bahwa Koperasi Pancuran Gading tidak menjadi pihak dalam perjanjian yang dimaksud.
Menurutnya, para pihak dalam perjanjian adalah masyarakat adat, LPHD dan PT SPR Trada.
Karena itu, ketika ditanya apakah ada dana yang dibayarkan kepada Koperasi Pancuran Gading, Joni menjawab tidak ada.
Bemi Hendrias Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, redaksi juga telah meminta klarifikasi kepada Bemi Hendrias, mantan Direktur PT SPR Trada, mengenai sejumlah poin penting dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Bemi Hendrias belum memberikan tanggapan kepada redaksi.
Redaksi Suaranews86.com tetap memberikan ruang yang sama kepada Bemi Hendrias maupun pihak PT SPR Trada untuk memberikan penjelasan, termasuk terkait dasar penerimaan fee Rp70.000 per ton, jumlah tonase kayu, total penerimaan fee, serta mekanisme pembayaran dan pembagian dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam perjanjian.
Klarifikasi Joni Fiter yang diterima redaksi pada Rabu (7/10/2026) ini menjadi bagian dari upaya Suaranews86.com menghadirkan pemberitaan berimbang dan memberi ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya masing-masing.
Kini pertanyaan utamanya bukan hanya berapa harga kayu akasia yang terjual, tetapi juga berapa total tonase, berapa nilai fee yang terkumpul, dan ke mana aliran dana tersebut berakhir.
Redaksi akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan kayu akasia Rantau Kasih. (Fa)
