JAKARTA, SUARALIRA.com - Adanya pernyataan seseorang yang bukan muslim, disampaikan dalam sebuah pertemuan kepada orang lain yang mayoritas Muslim. Dimana orang tersebut menggunakan Q.S Al Maidah ayat 51, yang sesungguhnya "bukan Kitab Suci atau keyakinannya" dan tidak dia pahami bisa menjadi intepretasi atau argumentasi dengan menuduh orang lain (pakai Q.S Al Maidah ayat 51), sehingga "patut diduga adanya motif penistaan agama Islam" atau ada unsur Pidananya.
Demikian dikatakan Direktur DPP LBH LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Adv. Juju Purwantoro kepada suaralira melalui realisnya, kemarin.
Dikatakannya, "adanya unsur perbuatan, yaitu pernyataan seseorang yang bukan muslim menyampaikan ayat Al Qur'an ( yg tidak dikuasainya) kepada orang lain mayoritas muslim, apa lagi adanya kata " dibohongi', maka akan lebih memperkuat dugaan adanya unsur pidana, bisa sebagai motif penistaan agama Islam."
Adanya unsur niat jahat, dimana sudah jelas dugaan "unsur kesengajaan karena perbuatan." Unsur itu dengan ucapan atau pidatonya yang melecehkan Q.S Al Maidah ayat 51 sehingga merupakan perbuatan Pidana (pasal 156a. KUHP), ujar Juju.
"Dari aspek bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya 'kata pakai', melainkan argumentasinya pada kata 'dibohongi'. Justeru konotasinya memperkuat unsur tudingan yang tidak tepat dan atau suatu Penistaan agama Islam."
Sementara dari unsur Kausalitas, hal ini juga sudah terpenuhi, yaitu terbukti adanya Aksi besar-besaran 4 November 2016 demo bermartabat. Dimana aksi itu dilakukan umat Islam yang tidak terima atau merasa ternista, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban nasional, Tukas juju singkat. (rls)