JAKARTA, SUARALIRA.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap pasca ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Melalui Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, terdapar 5 hal yang disampaikan PBNU kepada masyarakat, khususnya umat Islam :
1. Mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung seraya konstruktif kita terus mengawasi dan mengawal agar proses hukum ini berjalan secara adil, transparan sesuai dengan koridor hukum dan perundagan yang berlaku.
2. Menghimbau kepada segenap umat Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut secara proaktif menenangkan situasi serta mendorong tercapainya suasana yang sejuk, aman, kondusif dan menghilangkan sikap buruk sangka terhadap sesama.
3. Kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama, PBNU mengimbau agar tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
4. Sebagai Negara Hukum, sudah seharusnya jika terdapat persoalan, maka harus menjadikan hukum sebagai instrumen penyelesaian masalah.
5. Bangsa Indonesia tengajbmenghadapi berbagai agenda besar ke depan, terutama menghadapi tantangan krisis ekonomi, baik yang dipengaruhi konstelasi global, nasional maupun regional. Menghadapi tantangan maraknya penggunaan narkoba yang sudah sangat memprihatinkan, dan juga menghadapi ancaman terorisme global. Dalam situasi ini memerlukan bersatunya seluruh kekuatan komponen bangsa agar menjadi energi besar yang mampi menerobos berbagai macam kebuntutuan.
"Tuntutan NU, Muhammadiyah, MUI sudah jelas yaitu mengawal proses hukum dan itu sudah berjalan dan kita percaya, kepolisian akan bekerja dengan baik," ucap Prof Dr KH Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangkan karena diduga telah menistakan agama.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)