JAKARTA, suaralira.com - Politikus Partai Gerindra Permadi tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian, Selasa (14/5/2019). Karena itu, Bareskrim Polri akan kembali memanggil terlapor kasus makar itu pada Jumat (17/5/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima informasi apapun dari Permadi ataupun kuasa hukumnya soal ketidakhadirannya dalam pemanggilan polisi.
"Informasi terakhir dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/05/2019).
"Oleh karenanya dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan," Dedi menambahkan.
Dedi menerangkan, surat tersebut akan langsung dikirimkan kepada Permadi. Dalam surat tersebut pihak kepolisian meminta Permadi untuk memenuhi pemanggilan pada Jumat mendatang.
"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," tandasnya.
Untuk diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (09/05/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Meskipun laporan tersebut disampaikan kepada Polda Metro Jaya, namun laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Pemanggilan Permadi tersebut tertulis dalam lapran nomor S.pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum. (sc/sl)