Dugaan Penggelapan BBM, Polda Riau Periksa 9 Saksi

PEKANBARU (suaralira.com) - Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah memeriksa 9 (sembilan) saksi terkait dugaan penggelapan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM).
 
"Sampai hari ini sudah sembilan saksi yang telah diperiksa. Enam dari internal kita dan tiga karyawan SPBU," kata AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabid Humas Polda Riau ditemui wartawan di kantor Stasiun RRI Pekanbaru, Rabu (23/11/16). 
 
Ditambahkannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengundang saksi ahli untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan BBM untuk operasional personil Polda Riau tersebut.
 
Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Guntur menyatakan setelah dilakukan gelar perkara internal.
 
Seperti diketahui, Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain telah membentuk Tim Terpadu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum dan diawasi oleh Inspektorat Pengawas Daerah Polda Riau. 
 
Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum selaku Ketua Tim Terpadu menjelaskan sistem kerjasama dengan ketiga itu adalah penitipan BBM peruntukan negara untuk Polda Riau ke PT Kubang Jaya. 
 
Hasil penyelidikan sementara, PT Kubang Jaya Sakti selaku pengelola SPBU dipercayakan sebagai distributor BBM untuk operasional Polda Riau melalui surat perjanjian kerja sama Nomor SPK/02/I/2016 tertanggal 28 Januari 2016.
 
Sesuai perjanjian, disepakati PT Kubang Jaya Sakti yang dipimpin Nu sebagai Direktur Perusahaan memasok BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter selama Januari-September 2016. 
 
Kenyataannya, hingga September 2016 yang dikirim baru 61.000 liter. Sementara sisanya 51.375 liter tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Di samping itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 ‎liter. Sebanyak 80.00 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter.Rt/sl