JAKARTA, suaalira.com - Untuk mengurangi dampak ekonomi atas COVID-19 terhadap masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan alokasi tambahan anggaran untuk berbagai bantuan sosial.
Beberapa yang dibahas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto adalah mengenai Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Prakerja dan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), anggaran naik RpRp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik Rp800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
“Untuk anggaran PKH totalnya naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Di samping itu target penerimanya juga naik 800rb, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto saat live Youtube di kanal KemenkeuRI bersama Direktur Jenderal Anggaran Askolani, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Prima Astera memaparkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pada acara Dialogue Kita, seperti dilansir portal kemenkeu, Rabu (08/04).
Pada dialog yang bertemakan “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19”, Andin juga menambahkan bahwa per indeks penerima bantuan juga mendapat kenaikan. Ibu hamil dan anak usia dini dari Rp3 juta/bulan akan mendapat kenaikan Rp750 ribu rupiah menjadi Rp3,75 juta/bulan. Siswa SD dari Rp900 ribu naik menjadi Rp1,25 juta/bulan, siswa SMP dari Rp1,5 juta naik ke Rp1,875 juta/bulan, siswa SMA dari Rp2 juta naik ke Rp2,5 juta/bulan, serta disabilitas dana lansia yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp600 ribu, yang awalnya mendapat Rp2,4 juta/bulan akan naik menjadi Rp3 juta/bulan.
Untuk program Kartu Pra Kerja, dulu hanya diberikan pelatihan untuk pekerja sekarang digabungkan dengan social safety net. Target bantuan ini ditujukan seperti pengemudi ojek online (ojol) yang tadinya mendapat penghasilan harian namun terhenti ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan skillnya.
Selain mendapat pelatihan juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp600rb selama 4 bulan. Setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat mengisi survey setiap bulan selama tiga bulan yang juga akan diberikan insentif 50 ribu/survey.
Survey ini penting dilakukan agar pemerintah dapat menerima feedback dari pelaksanaan pelatihan karena pelatihan ini sifatnya tidak hanya untuk jangka pendek tetapi jangka menengah, jelas Andin.
Terakhir insentif untuk UMKM, pemerintah memberikan bantuan penundaan pokok dan bunga selama 6 bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Tidak hanya itu, untuk calon debitur juga akan diberikan relaksasi administrasi.
“Jadi, bantuan ini mereka dapat PKH jangan untuk membayar cicilan. Kita antisipasi dari berbagai segi. Untuk KUR ada Rp68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan, berarti uang ini masih bergulir di masyarakat, diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif," tutup Dirjen Perbendaharaan. ***