MKD Berhentikan Ade Komarudin

JAKARTA (suaralira.com) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR. Selain pemberhentian, hasil rapat pleno MKD pada Rabu (30/11/2016), juga menjatuhkan  sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN terkait penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.
 
“Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR RI, “ ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada pers di gedung DPR, di ruang sidang MKD di Nusantara II gedung DPR Jakarta, Rabu (30/11/2016).
 
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Dalam amar putusannya menyatakan Ade Komarudin bersalah dalam dua perkara yang dilaporkan sejumlah anggota DPR. Perkara pertama yaitu perkara yang dilaporkan sejumlah anggota DPR Komisi VI DPR RI terkait penetapan mitra kerja BUMN yang sempat dipindahkan dari Komisi VI ke komisi XI. Dalam perkara ini, Akom diberi teguran tertulis lantaran pelanggarannya tergolong ringan.
 
"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," ujar Dasco di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
 
Dasco menambahkan, MKD juga menetapkan mitra komisi VI DPR RI tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi.
 
"Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu (30/11/2016) serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," jelas Dasco.
 
Dasco mengungkapkan perkara kedua dengan nomor perkara 66 yang dilaporkan sejumlah anggota Badan Legislatif tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.
 
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," ujar Dasco.
 
Lebih jauh Dasco menambahkan MKD juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan. “Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," katanya. 
 
(bbg/sl)