Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Dr. Jan S. Maringka
Dialog Penanganan Masalah Hukum di Kemenkeu Sulsel

JAM Intel Jadi Kaynote Speaker

 

SULAWESI SELATAN, suaralira.com - Pemerintah dengan anggaran APBN & APBD merupakan pembeli terbesar di sebuah negara, oleh karena itu pengadaan barang/jasa oleh pemerintah memiliki andil besar, menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan. Di lain sisi, patut diakui bahwa pengadaan barang/jasa oleh pemerintah tidak luput dari berbagai potensi permasalahan hukum.

Bahkan dapat dikatakan bahwa sebagian besar modus operandi tindak pidana korupsi masih didominasi penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal ini pada gilirannya menyebabkan timbulnya anggapan bahwa seolah-olah melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa berarti harus siap dengan resiko berurusan dengan aparat penegak hukum, sehingga akhirnya timbul semacam ketakutan di kalangan pejabat pemerintah untuk ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Dr. Jan S. Maringka pada saat sebagai keynote speaker pada dialog Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pengelolaan Pengadaan di Lingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Kementerian Keuangan Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan dan Barat, bertempat di bertempat di Aula Badan diklat Keuangan-Makassar, Senin, (12/11/2018) lalu.

Lebih lanjut JAM Intel menyampaikan bahwa, pada acara rapat terbatas membahas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa, praktik-praktik seperti proyek yang sudah di-ijonkan, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif dengan memanipulasi dokumen dan pemenang pengadaan, tidak boleh terjadi lagi.

“Pengarahan Presiden tersebut tentu bukan tanpa alasan, mengingat dalam kenyatannya masih terdapat oknum yang mempertahankan paradigma lama dan mencoba untuk mengambil keuntungan dari tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya dalam pengelolaan barang dan jasa,”ungkap JAM Intel.

Praktek-praktek seperti mark-up biaya pada rencana pengadaan, mengarahkan pemenangan pihak tertentu pada proses lelang, pekerjaan / barang tidak sesuai dengan spesifikasi, maupun kolusi antara pelaksana proyek dengan pengawas proyek tentunya tidak boleh lagi terjadi khususnya di tengah alam keterbukaan dan transparansi seperti sekarang ini,” jelas JAM Intel.

“Perlu dipahami bersama, bahwa, penegakan hukum bukanlah sebuah industri. Oleh karena itu kinerja penegakan hukum tidaklah semata-mata ditentukan dari kuantitas penanganan perkara, melainkan dikatakan penegakan hukum berhasil apabila mampu menurunkan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM Intel,

Untuk itulah Jaksa Agung R.I., Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015 membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Keberadaan tim tersebut merupakan paradigma baru di bidang penegakan hukum dengan memadukan upaya preventif dan represif secara pararel dan beriringan.

Dengan mengoptimalkan pendekatan restoratiif, korektif, rehabilitatif guna mencegah kerugian keuangan negara, diharapkan kehadiran TP4 dapat melahirkan sinergi dengan pelaku pembangunan mewujudkan pembangunan tepat waktu, mutu dan sasaran.

Sejak dibentuk tahun 2015 dan secara efektif bekerja tahun 2016, TP4 terus mendapatkan sambutan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Pada tahun 2017, pengawalan dan pengamanan (walpam) yang dilakukan oleh TP4 meningkat 5 kali lipat dibandingkan tahun 2016 yaitu dari 1.903 kegiatan menjadi 10.270 kegiatan.

Begitu pula dengan nilai kegiatan yang didampingi, mencapai Rp.977 trilyun pada tahun 2017 atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016 sebesar Rp.109,6 trilyun. Dan pada tahun 2018 sampai dengan 30 September 2018, jumlah pekerjaan yang dikawal oleh TP4 mencapai 2.862 kegiatan dengan total nilai anggaran sebesar Rp.562 trilyun.

“Hal ini disebabkan skala prioritas yang diterapkan oleh TP4 terhadap pemohonan yang diajukan oleh instansi Pemerintah/BUMN/BUMD dalam rangka menjaga kualitas walpam, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia TP4,” jelas Dr. Jan S. Maringka

Apresiasi terhadap TP4 datang dari berbagai kalangan, antara lain dari jajaran Direktur Utama Pelindo IV atas peran TP4 dalam melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap pekerjaan 16 proyek pelabuhan strategis di Kawasan Timur Indonesia, yang telah diresmikan oleh Menteri BUMN R.I. pada tanggal 24 Agustus 2018, serta penghargaan dari Wakil Presiden R.I. tertanggal 10 September 2018 atas peran TP4 dalam mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018,” papar JAM Intel.

“Namun demikian, patut diakui bahwa seiring dengan perjalanan waktu masih terdapat pula segelintir oknum yang mencoba menyalahgunakan TP4 untuk mencari keuntungan diri sendiri. Untuk itu dalam rangka menjaga keprofesionalitasan TP4 telah diterbitkan surat edaran JAM Intelijen tgl 15 Januari 2018 perihal Optimalisasi Pelaksanaan TP4, yang intinya agar tidak dilakukan puldata terhadap kegiatan proyek yang telah/sedang dilakukan pendampingan oleh TP4 sebelum berkoordinasi dengan APIP, termasuk dalam tindak lanjut hasil temuan Inspektorat maupun BPK RI dan kegiatan proyek pembangunan yang masih dalam tahap pelelangan, penentuan pemenang pekerjaan atau masa pemeliharaan,” terang JAM Intel.

Demikian pula, saat ini diterapkan skala prioritas dalam penerimaan permohonan dalam rangka menjaga kualitas pengawalan dan pengamanan oleh TP4. “Kejaksaan juga tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi para jaksa dan anggota TP4 yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” tegas JAM Intel.

JAM Intel berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi yang telah terbangun berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Februari 2018 di Jakarta, termasuk melengkapi hasil-hasil dari dialog pembahasan penanganan permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa sebelumnya, yang telah dilaksanakan secara simultan di 4 (empat) daerah, yakni; Mataram-NTB, Bandung-Jawa Barat, Medan-Sumatera Utara dan di Makassar-Sulsel,” di akhir paparannya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Prov. Sulawesi Selatan.***(rls/Bsr)

Sumber: (Kejagung)