Kasus Suap APBD, KPK Panggil Kepala Bappeda Kabupaten Tanggamus

JAKARTA (suaralira.com) - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanggamus, Lampung bernama Hendra Wijaya. Hendra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bambang Kurniawan yang merupakan Bupati Tanggamus.
 
"Hendra Wijaya, Kepala Bappeda Kabupaten Tanggamus diperiksa sebagai saksi atas tersangka BK (Bambang Kurniawan)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).
 
Hendra akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka pada Jumat (21/10) lalu. Ia diduga memberikan uang kepada DPRD Tanggamus agar meloloskan APBD Kabupaten Tanggamus.
 
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang yang diberikan kepada DPRD itu bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
 
"Jumlah uang sampai saat ini masih mendalami bervariasi antara anggota DPRD dengan DPRD lainnya. Mulai dari 30 juta," ucap Yuyuk, di kantornya, Jumat (21/10) lalu.
 
Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(dtc/sl)