JAKARTA (suaralira.com) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso menyebut jika pengiriman melalui paket pos merupakan modus baru yang digunakan pengedar narkoba.
"Bea cukai, Polri kita bisa menghasilkan peningkatan kasus ini dengan modus baru pengiriman melalui kantor pos yang dari internet. Maka ini barngnya dari berbagai negara melalui kanto pos," ujar Waseso saat pemusnahan sejumlah barang bukti di Kantor Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Dengan adanya modus baru ini, lanjut Waseso, pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada kantor pos. Selain itu, hal ini sangat berdampat pada perekonomian Indonesia.
"Ini sekali lagi nyata kami semua punya komitmen menyangkut narkotika termasuk barang-barang ilegal kita menyelamatkan negara baik narkotika maupun barang selundupan yang berkaitan income negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea & Cukai memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan beberapa kasus. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 12,15 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan pula produk ilegal seperti kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta. Sejumlah barang bukti hasil penindakan petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016.
Selain itu, petugas gabungan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga memusnahkan sejumlah narkoba berbagai jenis hasil 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari s/d Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) yang diimpor oleh PT. SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar.
Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.