PEKANBARU (suaralira.com) - Tiga orang anggota kepolisian datangi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menginformasikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Kota Pekanbaru dipagar tembok Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jumat (30/12/2016).
Tiga orang anggota kepolisaan yang berdinas di SPN Pekanbaru yaitu Taufik, Susilo dan Hadi langsung diterima Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin di kantor sekretariat Bawaslu di Jalan Sultan Syarif Kasim, nomor 119, Pekanbaru.
Mereka berkonsultasi dengan Bawaslu Riau atas kejadian pemasangan APK ditembok pagar disamping gedung SPN Pekanbaru, di Jalan S. Parman, Kota Pekanbaru.
Usai menerima informasi anggota kepolisan, Edy Syarifudin langsung berkoordinasi dengan Panwas Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Asisten Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Riau, Andi Susilawan yang melihat langsung keberadaan APK di pagar tembok SPN Kota Pekanbaru, dinilai melanggar aturan.
"Benar, APK tersebut yang dipasang oleh KPU Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga, sebab di banner tersebut ada logo atau maskot Ikan Baung, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU tentang Kampanye,terang Andi.
Menurut Andi, pemasangan APK di SPN yang mana merupakan gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan kepolisian, tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan KPU.
"Berdasarkan pasal 30 ayat 3, peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," terang Andi.
Menurutnya, pemasangan APK di pagar gedung SPN, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Andi sudah berkoordinasi dengan Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution untuk memproses kejadian ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau yang turut turun kelapangan langsung menelpon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. "Sudah ditindaklanjuti, saat ini pihak KPU Pekanbaru sudah menghubungi pihak ketiga yang memasang APK tersebut, terang Edy.
Edy juga mengimbau kepada jajaran KPU agar memperhatikan pemasangan APK sehingga tidak melanggar peraturan.
Tadi juga ada saya lihat, terpasang di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, didinding lembaga juga terpasang dua spanduk pasangan calon, jadi mohon dirapikan,tegasnya.
Kesalahan pemasangan ini, menurut Edy bisa jadi karena pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU Kota Pekanbaru tidak paham aturan pemasangan APK
Dia mengimbau agar jajaran KPU secara rutin mengecek ke lapangan untuk memastikan APK yang dipasang sudah sesuai aturan. "Memang sudah bagus, namun perlu ditingkatkan, jangan sampai ada keberatan dari masyarakat, jangan terjadilah seperti itu lagi,harap Edy. Gr/sl