KLATEN (suaralira.com) - Belasan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang pembayaran gajinya tertunda harus menunggu keputusan pusat menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati Sri Hartini.
"Ada sekitar 13 ribu pegawai Pemkab Klaten pembayaran gajinya tertunda, karena susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru belum dilaksanakan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8/2016 ditandatangani oleh bupati," kata Kepala Bagian Humas Setda Klaten Wahyudi Martono seperti dilansir Antara, Selasa (3/1).
Dia menjelaskan, hasil rapat koordinasi yang digelar, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten diminta tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya kasus OTT Bupati Klaten, jangan sampai PNS menurun semangat kerjanya di dalam melayani masyarakat.
"Untuk persoalan gaji masih belum ada kepastian, kami berharap para pegawai tetap bersabar," jelas Wahyudi.
Menyinggung soal pembayaran gaji pegawai, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas bupati setempat.
Handoyo, salah satu PNS Kabupaten Klaten mengaku hingga saat ini belum menerima gaji bulan terakhir dan masih menunggu keputusan dari pusat soal pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SOTK baru.
"Jika hal itu belum ditandatangani, gaji pegawai juga tertunda," katanya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten Sunarna mengatakan oleh karena belum ada pengisian SOTK, kegiatan SKPD juga tertunda.
Pihaknya masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK yang baru untuk membayar gaji pegawai yang totalnya untuk PNS di Klaten sekitar Rp 65 miliar.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat sebelumnya menunda pelantikan pejabat struktural SOTK terkait dengan OTT terhadap Bupati Sri Hartini oleh KPK, pada Jumat (30/12).
Kepala BKD Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan rencana pelantikan 850 pejabat struktural Pemkab Klaten yang seharusnya pada Jumat (30/12) malam, harus ditunda karena belum memegang surat keputusan bupati.
"SK bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOTK Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jaka Sartiyasto.