PEKANBARU, suaralira.com - Dihadiri 40 orang, wakil rakyat di DPRD Riau gelar Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyerahan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kamis (20/04/17).
Sejumlah poin tercantum dalam rekomendasi tersebut. Misalnya di bidang Pendapatan, Kepala daerah mesti lakukan kajian-kajian yang mendalam tentang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau yang belum tergali serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Kepala daerah harus memberikan target pencapaian PAD kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap realisasi pelaksanaannya serta memberikan sanski apabila tidak tercapai.
Membentuk tim khusus untuk melakukan optimalisasi pencapaian realisasi dana-dana transfer seperti DAU, DAK, dana rekomendasi dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Membentuk tim untuk mengkaji kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan/mengurangi pemasukan keuangan daerah di berbagai bidang. Seperti perkebunan, kehutanan atau bidang-bidang lainnya.
Mengoptimalkan semua penagihan piutang pemerintah Provinsi Riau dari pihak ketiga. Melaksanakan peraturan daerah/peraturan gubernur yang tidak atau belum dijalankan sebagaimana seharusnya.
Melakukan perencanaan lebih maksimal dengan mengintegrasikan OPD terkait sehingga mampu melakukan terhadap APBD Provinsi Riau secara keseluruhan.
Selanjutnya di bidang pembelanjaan, Untuk urusan wajib bidang pendidikan Pansus meminta kepala daerah lebih memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.
Untuk urusan wajib bidang kesehatan, Pansus​ meminta kepala daerah melalui SKPD terkait agar memaksimalkan realisasi program dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat miskin.
Untuk urusan wajib bidang pekerjaan umum, Pansus meminta kepala daerah memperhatikan dan memperbaiki kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air.
Untuk urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga, Pansus meminta kepala daerah agar mengurangi program dan kegiatan-kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga yang berbau seremonial.
Kemudian untuk semua OPD, Pansus meminta kepala daerah mengurangi secara signifikan belanja monitoring, biaya perjalanan dinas, pengadaan jasa serta perlengkapan kantor, kegiatan dinas dan kegiatan-kegiatan seremonial.
Pansus meminta kepala daerah untuk OPD yang serapan anggarannya di bawah 90 persen agar meminta pertanggungjawaban secara tertulis. Pansus meminta kepala daerah melakukan penyegaran terhadap seluruh pejabat di OPD yang tidak mampu mencapai realisasi anggaran minimal 90 persen dari target anggaran yang sudah direncanakan.
Untuk Bappeda Riau, diminta untuk lebih cermat melakukan penganggaran agar pencapain visi dan misi tercermin dalam APBD. Pendistribusian APBD sebaliknya dilakukan secara profesional dan tepat sasaran serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.
Dalam rekomendasi juga dijelaskan, pencapain visi khususnya misi pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 masih jauh dari target yang diinginkan.
"Diharapkan pemerintah Provinsi Riau dengan sungguh-sungguh melakukan penyempurnaan LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 sekaligus juga melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus," harap Sulastri, Ketua Pansus LKPJ. (Adv)