Kasus Cacing Sonari "Jerat" Didin

Komisi IV DPR akan Rapat Khusus dengan Kementerian LHK

CIANJUR, suaralira.com - Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto menyambangi Didin (48) di sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat. Kedatangan Joko untuk mendengar langsung keterangan Didin terkait kasus cacing sonari yang menjeratnya.
 
Didin ditahan di jeruji besi sejak 24 Maret 2017 atau selama 51 hari atas sangkaan merusak kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kasusnya saat ini masih dalam penanganan Penyidik PNS Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
 
Joko mengatakan hasil pengakuan Didin akan dijadikan bahan pembahasan dalam rapat komisi di DPR-RI. Selaku anggota komisi yang menangani persoalan lingkungan hidup, Joko menegaskan, maksud kedatangannya semata untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak.
 
"Kasus ini kan sekarang sedang ramai, di sini maupun di sana (ibu kota). Kita ingin input data dari keduanya, baik dari pihak kementerian maupun dari Didin sendiri. Tadi sudah dengar langsung penjelasannya dari pak Didin, tinggal hasilnya akan saya bawa ke komisi sebagai bahan materi rapat evaluasi bersama kementrian terkait," papar Joko didampingi Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) Sabang Sirait.
 
Joko menyebutkan akan mendalami terus kasus ini agar jelas duduk persoalannya, termasuk apakah aktivitas Didin ini terkait dalam kasus kerusakan lahan akibat perburuan cacing kalung atau merupakan kasus yang berbeda, termasuk perdebatan mengenai jenis cacing yang dipersoalkan dalam kasus ini.
 
"Ini menjadi sesuatu hal yang menarik yang akan kita tindaklanjuti. Bahwa saat ini ada hal yang sangat memprihatinkan terjadi ada kerusakan di lahan TNGGP. Perihal di situ ada cacing kalung atau cacing-cacing lainnya itu sebagai ekses saja, tapi setidaknya telah terjadi kerusakan," ujarnya.
 
Joko menambahkan, jika kasus ini terus lanjut ke meja hijau, pihaknya sebagai wakil rakyat yang berangkat dari wilayah Cianjur akan memberikan sumbangsih berupa pendampingan hukum selama proses persidangan.
 
"Sebagai dukungan moril atau setidak-tidaknya bisa membantu meringankan hukuman terhadap Pak Didin nantinya," ucapnya.
 
Joko, Komisi IV akan segera menggelar rapat khusus dengan Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar. Pihaknya akan mengagendakan dan mengajak Menteri Siti untuk terjun langsung ke lokasi agar mendapat gambaran objektif mengenai persoalan tersebut.
 
"Saya dan komisi akan mengagendakan pertemuan khusus dengan kementerian untuk membahas kondisi objektif kaitan dengan kasus Didin dan kasus adanya kerusakan lahan di dalam kawasan TNGGP. Karena saya mendapatkan banyak informasi baru mengenai dua persoalan ini," kata Joko.
 
Sebagai legislator yang membidangi persoalan lingkungan hidup, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Dia juga menyoroti persoalan kerusakan lahan seluas 35 hektar di dalam zona inti kawasan TNGGP sebagaimana laporan masyarakat melalui sebuah lembaga sosial setempat.
 
"Ini menarik sehingga akan kita tindaklanjuti ke pihak kementerian kaitan informasi temuan kondisi di lapangan tersebut (kerusakan)," katanya.
 
Namun, pihaknya tidak bisa menilai jika kerusakan lahan yang sudah berlangsung lama itu, sebagaimana informasi yang berkembang, sebagai akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari pihak terkait dalam hal ini Balai Besar TNGGP.
 
"Kita tidak bisa menjudge itu sebagai suatu pembiaran. Tapi setidaknya kita bisa pahami bahwa telah terjadi (kerusakan) dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kerusakan yang dampaknya cukup luas. Artinya, kemarin kemana saja mereka?" tuturnya. 
 
 
(dtc/sl)