Diduga Korup Dana Desa

Polisi Ringkus Oknum PNS Kecamatan Paiton

PROBOLINGGO, suaralira.com – Tim Satreskrim  Polres Probolinggo Jawa Timur, berhasil meringkus seorang oknum dinas Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo. Dimana oknum inisial AM tersebut diduga melakukan pemotongan dana Desa sebanyak Rp 137 juta dan Rp 500 ribu.
 
Kasi Pemerintahan di Kecamatan Paiton AM diduga telah melakukan pemotongan dana Desa di Kecamatan Paiton, sebanyak 14 Desa. Saat ini AM telah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Probolinggo, ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Hariyanto Rantesalu kepada wartawan di Probolinggo.
 
Hariyanto mengungkapakan, AM ditangkap di suatu tempat saat hendak menuju ke Bank Jatim Kraksaan, Probolinggo, Rabu (17/5). "Ia ditangkap karena telah diincar oleh petugas dengan bukti-bukti kuat dan jelas."
 
“AM masih kami periksa di ruang Tipikor. Ia diduga terbukti telah melakukan pemotongan anggaran dana Desa, sebganyak 14 Desa di Kecamatan Paiton. Nominalnya lumayan banyak, yakni  Rp 137 juta dan Rp 500 ribu,” jelas AKP Hariyanto.
 
Pelaku, kata Hariyanto akan dilakukan penahanan, sambil melakukan pengembangan lebih lanjut atas siapa otak pelaku dibalik kasus ini. Hasil dari pemeriksaan, pelaku AM telah mengakui perbuatannya, namun kami masih terus melakukan pengembangan,” tambah Hariyanto.
 
Pelaku bisa terancam pasal  12 huruf E UU RI No 20 Tahun 2001, tentang pembaruan UU RI No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Pelaku bisa dijerat ancaman 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, denda Rp 20 juta, maksimal Rp 1 Miliyard,” tutup Hariyanto.
 
Sementara itu, Bupati LIRA Probolinggo apresiasi kinerja petugas kepolisian. Dalam hal ini sangat di sayangkan karna perbuatannya yang merugikan banyak pihak dan kita minta pihak terkait akan turut mengawal kebijakan program pusat soal ADD dan DD agar tidak di korupsi.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, LIRA sudah mempersiapkan posko pengaduan di setiap kecamatan untuk menampung laporan masyarakat yang nantinya setiap laporan akan di sampaikan kepada pihak yang berwenang, ujar Sudarsono lugas.  (ds)