JAKARTA, suaralira.com - Anggota Pansus KPK Misbakhun menyoal keabsahan 17 penyidik KPK. Padahal, pertanyaan itu telah dijawab Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyatakan KPK berhak merekrut sendiri penyidiknya. Hal ini menjawab keraguan sebagian orang apakah penyidik KPK yang bukan dari kepolisian berhak menangani proses hukum yang ditanganinya atau tidak.
Putusan itu diketok saat mengadili permohonan OC Kaligis, terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap sekawanan hakim PTUN Medan. OC Kaligis tidak terima dan menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK, yaitu:
Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut OC Kaligis, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan:
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Atas permohonan itu, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 9 November 2016. MK menjelaskan, praktik merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari Kepolisian.
Pola rekrutmen dan jenjang karier di ICAC Hong Long berdasarkan keahlian dan kinerja, sedangkan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura penyidiknya khusus dan dianggap sama dengan perwira polisi berpangkat inspektur ke atas, hal ini karena CPIB Singapura yang independen terlepas dari Kepolisian.
"Sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU 30/2002 yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK, sehingga dalam rekrutmen penyidik KPK harus memperhatikan keahlian calon pegawai yang bersangkutan," ucap majelis dengan suara bulat sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (17/7/2017).
Selain itu, dengan berlakunya UU ASN pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian dalam UU ASN. Karena menurut UU ASN ditegaskan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya.
"Menurut Mahkamah, Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," ucap Arief yang diamini oleh delapan hakim konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Suhartoyo.
(dtc/sl)