BEKASI (suaralira.com) - Akibat adanya selisih barang, PT. Arta Boga Cemelang diduga menahan lima buruh PT tersebut selama tiga hari mulai tanggal 24-26 Juli 2017 diperusahaan tersebut di Jl. Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang.
Adanya laporan tersebut dari pihak keluarga dan LSM Benteng Bekasi secara tertulis dan via whatsapp ke DPRD Kabupaten Bekasi. Membuat DPRD Kabupaten Bekasi bergerak secara cepat dengan menyidak PT tersebut dimalam hari, Rabu (26/7).
Sidak sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dan diikuti oleh Ketua Komisi IV, Anden, Anggota Komisi IV, Nyumarno dan Nurdin Muhidin.
Saat sidak, para anggota legislatif itu diterima oleh seorang bagian legal perusahaan, Ando. Awalnya para anggota legislatif tersebut tidak diterima dengan baik lantaran tidak diperkenankan masuk, akan tetapi setelah ada perbincangan, akhirnya anggota dewan terhormat diperbolehkan masuk.
Ando mewakili perusahaannya membenarkan bahwa ada pekerja yang belum boleh pulang,
"Karena sedang stok opname barang, jadi bukan penahanan," ucapnya megawali diskusi dengan para anggota dewan.
Diakui Ando, pihak perusahaan dalam audit stok opname menemukan adanya selisih barang saat penghitungan stok opname. Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, maka itu pekerja harus mempertanggung jawakannya. Dan perusahaan menawarkan kepada lima buruh bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya dirumah, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah langkah hukum.
Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV Kabupaten Bekasi, Sunandar dan Anden menyampaikan keprihatinannya dan sangat disayangkan atas kejadian ini. Sebab ini menjadi momok yang tidak baik untuk perusahaan-perusahaan lainnya. Seharusnya ada mekanisme lainnya, dengan tanpa menahan para pekerjanya.
Ditempat sama Anggota Komisi IV, Nyumarno menanyakan secara tegas dengan nada keras keberadaan kelima buruh tersebut kepada pihak perusahaan, dan pihak perusahaan menjawab bahwa para buruh itu sudah pulang belum lama ini.
"Pulang kemana dan sama siapa pulangnya? Naik apa mereka pulangnya, soalnya ini pihak keluarga pekerja saat dihubungi menyampaikan mereka belum pulang sampai rumah," tegas Nyumarno.
Diakui Nyumarno, saat ditelusuri ternyata para buruh itu tidak pulang ke rumah melainkan dijemput pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Untuk memastikannya, saya menghubungi pihak Krimsus Polres Metro Bekasi, dan mendapat jawaban benar, bahwa lima buruh itu dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pihak perusahaan agar kedepannya tidak terulang kembali kejadian seperti ini. Karena sudah merampas hak kemerdekaan seseorang.
"Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari. Kerja ada aturannya, delapan jam perhari, kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini masuk tindak pidana loh, menurut pasal 333 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak," terang dia.
Ia menambahkan, ini harus diproses secara hukum, baik pelakunya, pemberi kerjanya, dan pemilik pabriknya, semua bisa kena ancaman pidana. Setelah sidak, Nyumarno dan rombongan mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memberikan ketenangan kepada lima korban buruh, serta memberikan pendampingan hukum.
Seperti diketahui, nama kelima buruh tersebut adalah S, DS, AD, DN dan JA.
(oto/sl)