BEKASI (suaralira.com) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara soal inspeksi mendadak (Sidak) anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial TM bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Rohim Mintareja, di mes mahasiswa asal Bekasi di Jogjakarta, Senin lalu (14/8).
"Kaitan sidak itu memang sangat disayangkan apabila tidak mengantongi surat dari lembaga DPRD. Kita mengetahui dan paham, bahwa setiap anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kapanpun, dimanapun itu boleh dilakukan," ujar Anggota BK DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rabu (16/8).
Ia menyarankan, harusnya TM membawa surat resmi sidak. Karena surat resmi sebagai salah satu prosedur dalam penyidakan dan tidak diperkenankan sewena-wena dengan ucapan secara lisan saja.
"Tetapi, harusnya sidak itu membawa surat resmi atau surat tugas inspeksi mendadak dari pimpinan DPRD. Kemudian subtansi lainnya yang aneh, saat sidak dengan mantan Wakil Bupati, Rohim Mintareja," ketusnya.
Dikatakan dia, masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui secara jelas bahwa Wakil Bupati Bekasi saat ini adalah Eka Supriatmaja.
"Semua orang juga tahu, Wabup sekarang itu Pak Eka Supriatmaja. Tidak dibenarkan pula bila sidak berdua dengan mantan Wabup," bebernya.
Disinggung soal sanksi apa yang akan diberikan BK, tambah Nyumarno, akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan DPRD.
"Saya bukan bicara soal sanksi dan salah serta benar. Tapi apabila yang bersangkutan itu sendiri melakukan Sidak seperti ke mes mahasiswa di Jogjakarta, itu patut dan boleh lah namanya hak pengawasan anggota dewan kan melekat, termasuk saya sendiri," terangnya.
Namun, ia heran dan bertanya-tanya, mengapa sidaknya itu bersama mantan Wabup.
"Yang jadi pertanyaan dan membuat rakyat bertanya-tanya itu ada apa serta kenapa, kok mantan Wabup pula. Untuk mantan Wabup, jika mau rajin dan aktif turun kemarin saja pas masih aktif jadi Wabup. Kalau sudah jadi mantan Wabup baru aktif turun ke kegiatan APBD yang hubungannya dengan Kabupaten Bekasi. Ya lucu saja, ada apa ini," herannya.
(red/sl)