Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat saat memberikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) kepada personel Satuan Polisi Pamong Pra

BKPPD Berikan Pendidikan & Pelatihan Dasar Satpol PP Kota Bekasi

BEKASI (suaralira.com) -Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat memberikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

 

Kegiatan yang dibagi menjadi dua gelombang tersebut diikuti oleh 223 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dengan 111 orang pada gelombang I yang dilaksanakan tanggal 12 sampai dengan 25 Maret 2017, 112 orang pada Gelombang II yang berlangsung pada tanggal 2 sampai 15 April 2017 dan bertempat di Kampus II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat Jl. Kolonel Masturi, Cimahi Jawa Barat.

 

Adapun peserta Diklatsar sebagaian besar telah mengikuti Uji Kompetensi jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diadakan oleh BKPPD Kota Bekasi sebelumnya. 

 

Sedangkan Tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan membentuk perilaku Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok, dan fungsi nya sebagai penegak Peraturan Daerah.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M. menuturkan, bahwa Diklatsar diperlukan untuk membangun sikap dan perilaku, agar setiap personel Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memiliki integritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

 

"Pembelajaran yang menggunakan metode andragogi dengan menempatkan peserta sebagai orang dewasa, pembelajaran di dalam kelas (klasikal) dan aktualisasi di luar kelas serta menggunakan pola 150 jam pelajaran tersebut, diharapkan mampu memenuhi tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut sehingga didapatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang handal dan berintegritas," ucap Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M.

 

(oto/sl)