Pegawai Ombusman saat menerima Dumas

Percepat Proses Hukum, MRPB Buat Dumas ke Ombusman

PEKANBARU (Suaralira.com)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ombusman, kemarin. 
 
Dumas ini terkait dugaan lambatnya proses hukum yang dilaporkan LSM MRPB ke Dit Reskrimsus Polda Riau tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dan kawan kawan atas terbitnya atau menerbitkan SHM Nomor 4251/2009 tanggal 10 November 2009 atas nama Juminto seluas 7.495 M2 dan SHM Nomor 4252/2009 tanggal 10 November 2009 atas nama Jusni, Azmi Eli Wasni (Ahli Waris Mandyas) seluas 16.931 M2. Kemudian akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Delima, sekarang Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
 
''Kami berharap dengan adanya Dumas ke Ombusman ini proses hukum yang kami buat beberapa bulan lalu di Dit Reskrimsus bisa secepatnya ada perkembangan,'' kata Sekretaris LSM MRPB, Indra Pahlawan, Sabtu (18/5).
 
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini diselidiki Polda Riau berdasarkan laporan salah satu LSM di Pekanbaru. Dimana dalam Dumasnya disebutkan kalau lahan tersebut sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya ganti rugi diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
 
Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
 
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. 
 
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
 
Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Bahkan, karena kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia. 
 
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
 
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
 
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN Ma.
 
Sementara Informasi yang dirangkum wartawan dilapangan, diduga lahan yang dikuasai pihak-pihak yang tak bertanggungjawab itu sama luasnya dengan aset Pemda Riau (luas tercantum disertifikat). Bahkan diduga dilahan itu sudah ada bangunan rumah, diduga milik oknum ASN Pemprov Riau berinisial ES. 
 
Tak hanya itu, diduga dilahan tersebut juga sudah berdiri dua unit rumah. Satu dari dua unit rumah yang berdiri itu diduga milik Yus mantan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Riau. (Di)