Sosialisasi kepada pengelola cafe liar di Aula Kecamatan Jatisampurna

Camat Jatisampurna melakukan sosialisasi tentang penutupan cafe tidak berizin

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Kecamatan Jatisampurna akan melakukan tindakan penertiban dengan Penyegelan maupun penutupan cafe-cafe yang tidak berizin. Sebelum penertiban sudah dilakukan di wilayah Kelurahan Jatisampurna, selanjutnya di Kelurahan Jatikarya.

Sebelum adanya pelaksanaan penertiban, dari pihak kecamatan Jatisampurna agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi yaitu dengan mengundang para pemilik atau pengelola cafe liar yang tidak berizin, di Aula Kantor Kecamatan Jatisampurna, Rabu (8/8/2018).

Camat Jatisampurna, Abi Hurairah, memimpin langsung pertemuan sosialisasi didepan para pengelola cafe di Kelurahan Jatikarya dan didampingi oleh Kapolsek Pondokgede Kompol Suwari, perwakilan Danramil Pondokgede dan Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna.

Diketahui, ada 16 café secara ilegal di Kelurahan Jatisampurna dan sudah di segel oleh pihak Satpol PP bersama muspika Kecamatan Jatisampurna. Namun, dari data keterangan dari pihak Satpol PP mengalami penambahan jumlah cafe sebanyak 5 cafe dari total 21 cafe secara ilegal di kelurahan tersebut.

Laporan dari pihak warga bersama RW setempat, Surat laporan dari FUB dan Surat dari Forum RW. Dari sana lah pihak Muspika Kecamatan Jatisampurna sudah berkordinasi bersama para jajarannya untuk menindaklanjuti prosesnya hingga melakukan sosialisasi dan penyegelan.

Sebagian besar para pemilik atau pengelola cafe liar tersebut berdomisili luar kota bekasi dan hanya sedikit yang berdomisili di kota patriot ini. “Namun dengan begitu pemerintah memiliki outputnya untuk melakukan pemberdayaan atau pelatihan terhadap para pekerja di cafe-cafe liar tersebut pasca penutupan atau penyegelan,” ungkap Camat Abi Hurairah.

Setelah penutupan dan penyegelan cafe-cafe liar di kelurahan jatisampurna beberapa waktu, justru bertambah lagi laporan dari warga. “Banyak laporan yang sampe ke saya yang katanya cafe-cafe yang lainnya belum ditindak, itu udah pasti kita tindak tapi sama seperti di kelurahan jatisampurna tentu melalui prosesnya mulai dari undangan sosialisasi, teguran baru penutupan. ”jelasnya.

Tambahnya, jumlah café yang ilegal di dua kelurahan sebanyak 41 yang tersebar di Kelurahan Jatisampurna dan Jatikarya, dan itu belum termasuk di Kelurahan Jatirangga. “Jika pada saat cafe ilegal disana sudah di segel, kalau segel tersebut di rusak maka ada konsekuensinya sesuai peraturan yang berlaku diambil alih tindakannya oleh Polisi dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dan jika masih ada yang buka, kita akan melakukan penyitaan,” tandasnya.

“Bagi para pelayan-pelayan cafe ilegal disana, nanti setelah melakukan penyegelan, karna kita sudah teken kontrak dengan Yayasan Panti Sosial, pelayan tersebut akan kota sekolahkan selama 6 bulan pelatihan kerja dan lainnya,”tutpnya. (Ron/sl)