BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satnarkoba kembali berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, Rabu (15/01/2019) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketiga pelaku tersebut merupakan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), dua diantaranya warga desa Kelapapati berinisial MI (40), EI (32) dan SN (26) beralamat di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Paur Humas IPTU Kusnandar Subekti kepada awak media mengatakan, mereka ditangkap tepatnya dalam sebuah rumah di jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau di salah satu Hotel Bengkalis dikamar 203," ungkapnya tanpa menyebut mama Hotel tersebut, Kamis (17/01/2019).
Menurut IPTU Kusnandar Subekti, barang bukti (BB) dari tersangka MI sitemukan dua paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 gram, satu unit Hp, mancis kompor dan satu sendok shabu. Sedangkan dari tersangka EI dan SN barang bukti yang ditemukan dua unit handpone." jelasnya.
Diutarakanya, kejadian berawal pada Selasa (15/01/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka, di rumah tersebut tim menemukan seorang perempuan yang mencurigakan dari belakang rumah lari pada saat tim mau ke belakang rumah," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengejaran, kemudian tim berhasil mengamankannya di sebuah rumah warga tidak jauh dari TKP dan tim membawa perempuan tersebut ke TKP, dan menemukan 2 paket narkotika jenis shabu di meja belakang, dimana tersangka duduk pertama.
Ketika di interogasi, perempuan tersebut mengakui atas kepemilikan shabu-shabu dan tim juga mengamankan satu alat hisap (bong), sendok shabu dan mancis," ujarnya.
Saat ditanya kepada tersangka (MI) darimana diperoleh BB narkotika tersebut, dia (MI-red) mengatakan, barang didapat dari tersangka EI. Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap EI dan SN ke salah satu Hotel di Kota Bengkalis. Setibanya di Kamar 203, dari tersangka EI dan SN tim mengamankan 2 alat komunikasi berupa handphone.
Ketiga tersangka IRT (ibu rumah tangga) sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.,” akhiri IPTU Kusnandar Subekti ***(YE)