SuaraLira.com, LOMBOK TENGAH (NTB) - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap satu terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Hari Jum'at (12 Agustus 2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat SH MHum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial DD, laki-laki usia 25 Tahun dengan alamat Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, dua buah klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan jenis tanaman.
Selainitu juga ditemukan lima poket transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan l bukan jenis tanaman. ada sembilan belas buah poket kosong, dua bendel klip kosong transparan dan satu buah rangkean alat isap.
Polisi juga mengamankan satu buah korek api gas, satu buah sekop pelastik, satu unit HP warna hitam OPPO, satu buah dompet warna hitam, satu buah box warna coklat. Dan uang sejumlah Rp 300,000,- (tiga ratus ribu tupiah), sementara berat kotor (Bruto) Narkotika jenis shabu 3,30 gram.
Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah. Hal ini guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
Sumber : Humas Polres Lombok Tengah
Editor : Tam