BEKASI (suaralira.com) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menilai dalam kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak.
Untuk UMK Kota Bekasi 2018 sebesar Rp. 3,9 juta. Ini merupakan tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan mengalahkan UMP Provinsi DKI Jakarta yang hanya sebesar Rp 3,6 juta .
"Karena investasi ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya,” kata pria yang karib disapa Pepen itu, Jumat (24/11).
Dalam Penetapan Besaran UMK Kota Bekasi 2018 tersebut, kata Pepen, berdasarkan PP No 78/2015. Di mana, kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen dan telah disepakati oleh semua pihak.
Ia memastikan, jika buruh di wilayahnya diposisikan dalam posisi sejahtera karena adanya kenaikan UMK di tahun 2018.
"Kesejahteraan buruh memang harus diperhatikan," tutupnya.
(red/sl)