PEKANBARU - Meski dilarang Pemerintah terkait pungutan uang Lembaran Kerja Siswa (LKS). Namun, hingga kini masih ditemui pihak sekolah yang diduga tidak mentaati aturan tersebut.
Seperti halnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 190 Kota Pekanbaru, Riau. Pihak SDN 190 ini, masih melakukan pungutan biaya LKS terhadap orang tua (Wali) murid melalui tenaga pengajar masing-masing.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah seorang wali murid kepada POROSRIAU.COM, beberapa waktu lalu. Pria yang enggan dipublikasikan namanya di media ini, menuturkan bahwa ia sudah beberapakali melakukan pembayaran terkait biaya LKS ini.
“ Sudah beberapa kali saya dipungut pak,” terangnya.
Ketika ditanya berapa besaran atau Nominal pungutan ini, ia menjelaskan “ Besaran nilai pungutan berfariasi. Ada yang Rp. 20.000, Rp. 29.000, Rp. 41.000 dan Rp. 17.000,” jelasnya.
Dengan adanya pungutan ini, pria yang aktif di berbagai kelembagaan ini merasa keberatan. Pasalnya, dalam aturan pemerintah sudah jelas-jelas tidak dibolehkan.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak media mencoba menghubungi salah satu tenaga pengajar di SDN 190, melalui Telepon seluler. Hanya saja, hingga berita ini diluncurkan yang bersangkutan tidak memberi jawaban.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, NO 44 Tahun 2012. Dan juga yang dilaporkan oleh satuan tugas ( Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) yang dibentuk berdasarkan Perpres RI NO 87 Tahun 2016. Dimana telah ditetapkan 48 poin kategori pungutan liar, salah satunya pada poin 17, yaitu Uang LKS dan Buku Paket.***
Sumber : porosriau.com (vz)