Tanggapan SPI Atas Sikap Ahli Pers dari Dewan Pers di PN Pekanbaru terkait Kasus Pers vs Bupati Bengkalis

RIAU  -- Tanggapan solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau melalui korlap-korlap terhadap sikap saksi ahli dari Dewan Pers indonesia, secara tegas mengatakan akan terus membongkar korupsi bansos bengkalis yang merugikan negara sebesar 31 miliar, Senin 29/10/2018.
 
Sekalipun saksi ahli pers dari dewan pers mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan media online harianberantas.co.id adalah murni kasus kesalahan kode etik jurnalistik, tidak merubah komitmen SPI dalam misinya membongkar kasus korupsi bengkalis yang melibatkan Amril mukminin," tegas Feri Sibarani dihadapan sejumlah awak media.
 
Dikatakanya, bahwa kasus yang membelit media Harian Berantas yang telah bergulir selama hampir 2 tahun belakangan disebutnya telah diduga kuat oleh banyak pihak sebagai kriminalisai terhadap pers, pasalnya kasus itu telah direspon oleh dewan pers melalui PPR pada tahun 2017 lalu dengan rekomendasi agar kasus tersebut diselesaikan berdasarkan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
 
"Banyak pihak telah menduga kuat, termasuk kita SPI bahwa penyidikan di Polda Riau kental unsur konspirasi, dimana sekalipun Dewan Pers telah mengeluarkan Rekomendasi atau PPR, rupanya penyidik di Polda Riau terus saja menggiring kasus ini ke pidana melalui UU ITE, bahkan penyidik telah menabrak dua regulasi, antara lain UU Pers dan MoU Kapolri dengan Dewan Pers," lanjut Feri.
 
Feri juga menyampaikan rasa heranya terhadap kepolisian, dimana berdasarkan informasi dari sekretaris LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo Anas menyebutkan pihaknya telah acap kali melaporkan berbagai temuan investigasi LSM itu terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis yang melibatkan Amril Mukminin ke Polda Riau, namun bukan malah laporan pihaknya yang di kejar, melainkan justru media yang dikejar akibat laporan masyarakat terkait pemberitaan korupsi di media.
 
"Patut kita sayangkan kenyataan ini, kepolisian Polda Riau dengan cepat merespon laporan Amril ketika ia melaporkan media yang memuat berita terkait dirinya yang disebut kebal hukum terkait kasus korupsi dana bansos bengkalis, sementara laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di bengkalis yang melibatkan Amril Mukminin di Polda Riau sudah lama namun tidak dilakukan proses hukum, "kata Feri.
 
Hal senada juga disampaikan oleh korlap SPI lainya, Ismail Sarlata menanggapi pertanyaan sejumlah awak media terkait aksi SPI berikutnya atas keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, ia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti walau apapun yang terjadi.
 
"Ooh, kita SPI tidak akan pernah surut dari semangat yang telah terbentuk dari awal, SPI sudah sepakat terkait kasus-kasus korupsi di Bengkalis, termasuk soal dana bansos yang kita duga masih menyisakan teka-teki hukum harus kita giring sampai supermasi hukum ditegakkan," kata Ismail.
 
Menurut Ismail yang terus aktif mengawal proses persidangan yang menjerat rekanya itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya sudah siap berangkat ke Mabes Polri, KPK, dan pimpinan lembaga penegak hukum lainya di Jakarta, untuk menyerahkan sejumlah besar dokumen investigasi atas berbagai kegiatan pemerintah kabupaten bengkalis yang diduga kuat kental tindakan memperkaya diri.
 
"Jadi apapun yang disampaikan oleh saksi ahli dari Dewan Pers itu, itu tidak pengaruh terhadap gerak langkah SPI kedepan, Kami harus terus membawa dugaan kasus-kasus korupsi lainya di bengkalis, sampai kita lihat penegakan supremasi hukum dilakukan oleh negara," terang Ismail.
 
Diakhir wawancaranya dengan awak media, Feri juga tak lupa menyampaikan bahwa sekalipun menurut pihaknya pihak penyidik Polda Riau terkesan sangat lambat didalam mengungkap aktor-aktor lainya dalam skandal korupsi bansos bengkalis, pihaknya tidak akan diam, melainkan akan melakukan koordinasi dengan mabes polri dan KPK untuk meminta agar laporan LSM Komubitas Pemberantas Korupsi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis yang saat ini mengendap di Polda Riau dapat ditangani secara profesional.
 
"Kita akan minta Mabes Polri bahkan KPK untuk dapat turun tangan merespon laporan LSM KPK terkait dugaan korupsi di kabupaten beggkalis yang telah sekian lama tidak di tindak di polda riau,"lanjut Feri.
 
 
 
Sumber : Diriau.com