Jakarta, Suaralira.com-- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung penuh kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang mensyaratkan pasangan calon pengantin untuk melakukan tes urine sebelum menikah.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono berharap persyaratan ini dapat diterapkan di seluruh provinsi sebagai upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Itu belum semua di provinsi. Kalau nanti negara mengambilnya sebagai instrumen persyaratan, BNN sangat bersyukur. Kita bisa jadi bagian pemberantasan narkotika," ujar Pudjo saat dihubungi, Jumat (19/7).
Pudjo mengatakan, pemberlakuan syarat tersebut bergantung pada kebijakan Kanwil Kemenag di masing-masing provinsi. Menurutnya, syarat itu akan berguna untuk mengetahui kondisi kesehatan pasangannya.
Meski demikian, kata dia, jika salah satu terbukti positif narkotika tak lantas menghalangi calon pengantin untuk menikah. Salah satu pihak justru dapat menjalani pengobatan di BNN.
"Kalau pun positif bisa tetap melanjutkan pernikahannya. Tapi yang penting kan sudah ketahuan dan bisa langsung berobat, karena selama ini untuk menggiring pengguna itu tidak gampang. Dengan menjadi syarat perkawinan ini kan bisa membuka," katanya.
Persyaratan tes urine ini sempat diusulkan agar diberikan gratis oleh pemerintah. Namun menurut Pudjo hal itu harus dipertimbangkan karena peralatan tes itu cukup mahal. Ia sendiri mengaku belum mengetahui apakah tes urine untuk persyaratan itu akan digratiskan atau tidak.
"Tesnya kita belum tahu gratis atau enggak. Tapi untuk kit-nya harganya sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Itu negara harus beli kan ke perusahaan, enggak gratis," ucap Pudjo.
Di sisi lain, Pudjo tak menampik jika nantinya ada pihak-pihak yang memalsukan hasil tes urine tersebut. Menurutnya, potensi penyalahgunaan semacam itu sangat mungkin terjadi.
"Semuanya memang potensi seperti itu, bikin SIM, SKCK, pelayanan apa pun saja bisa terjadi penyalahgunaan. Tapi ya kita jangan lihat itu, kita lihat niat baik Kemenag sehingga ada keterbukaan dari pasangan yang akan menikah," tuturnya.
"Harapan kita seluruh masyarakat Indonesia mendukung. Dari kebijakan satu provinsi bisa jadi kebijakan nasional," imbuh Pudjo.
Syarat bagi pasangan calon pengantin untuk tes urine disebut bakal mulai berlaku awal Agustus 2019 mendatang. Pihak Kanwil Kemenag Jatim menyatakan tes tersebut sebagai antisipasi penggunaan narkotika di kalangan remaja, termasuk calon pengantin. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menyelematkan generasi muda dari jerat narkotika.
Program ini merupakan kerja sama Kanwil Kemenag dengan BNN Provinsi (BNNP) Jatim. Nantinya, pengantin diminta menyertakan hasil tes urine dalam berkas pengajuan pernikahan.***
Sumber : cnnindonesia