INDRAGIRI HULU-RIAU. suaralira.com Penangkapan Ivan Adong cs oleh pihak kePolisian sebuah langkah awal untuk membongkar atau mengungkap sindikat peredaran narkoba atau yang begitu maraknya di Kabuapaten Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut Ketua FA Pekat Inhu Hatta Munir, ditangkapnya bandar narkoba Alexander alias Alex beberapa tahun lalu oleh Polres Inhu, tidak membuat peredaran benda haram itu berhenti. Buktinya, Jumat (4/1/2019) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Inhu kembali menangkap satu lagi gembong narkoba, yaitu Ivan Adong.
Hatta Munir menyatakan, informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, Ivan Adong adalah salah satu orang yang di percaya, atau tangan kanan bandar narkoba Alex. Bahkan informasi yang dia dapat, narkoba yang diedarkan Alex asalnya juga dari Ivan Adong.
"Dengan ketangkapnya Ivan Adong Cs, kita minta penegak hukum dapat membongkar sindikat narkoba di Inhu, khususnya di Kecamatan Pasir Penyu. Karena sendikat narkoba Ivan Cs ini sangat licin, lihai dan juga kejam,'' sambung Hatta..
Hatta Munir juga meminta pihak kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan hukuman yang berat terhadap Ivan Cs. Karena sindikat narkoba ini sudah meracuni dan bahkan membunuh masyarakat dengan perlahan menggunakan barang haram narkoba.
"Kita juga berharap kePolisian dapat mengkorek barang bukti milik Ivan Cs. Kuat dugaan barang bukti narkoba masih ada disimpan. Karena informasi dari masyarakat, barang bukti yang ditangkap itu hanya sebagian kecil saja," pungkas Hatta Munir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat lalu menggulung 5 pengedar narkoba yang belakang diketahui adalah sindikat gembong narkoba Ivan Adong. Kelima tersangka itu berinisial RH alias RD (31), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, LH alias LG (32), warga Lirik, IV alias IA (41), warga Air Molek, RB alias AK dan SD alias AD.
Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 7 gram, satu alat hisap shabu atau bong, 1 pak plastik pembungkus,sedotan, jarum,telepon seluler merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp1 juta.*** (Roni)