JAKARTA, suaralira.com - Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jateng dan 31 walikota/bupati se Jawa tengah, menurut KPK DKI sudah tepat. Karena yang dilanggar bukan aturan kampanye.
Melainkan netralitas sebagai kepala daerah karena menyebut jabatan kepala daerah yang ikut serta, sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seperti dirilis Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta.
“Sudah tepat sebetulnya dan ada dasarnya Bawaslu Jateng menjatuhi putusan pada Gubernur Jateng dan Kepala-Kepala Daerah Lainnya, yaitu mengacu pada Pasal 455 ayat 1 huruf C, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu,” ucap Adjie Rimbawan, koordinator KPK DKI Jakarta
Bunyi aturan yang dimaksud itu sebagai berikut:
(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, tambahnya, Bawaslu sudah tepat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 23/2014 tersebut, diteruskan ke instansi lainnya yang lebih berwenang menanganinya, yaitu Kementrian Dalam Negeri.
“Jadi kalau Menteri Dalam Negeri tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jateng dan malah terkesan membela dugaan pelanggaran hukum tersebut, maka Menteri sudah melanggar sendiri tupoksi dan amanat Undang-Undang yang justru sedang diproses oleh Bawaslu Jateng. Dia patut segera dicopot,” tegas Adjie Rimbawan. (rls/sl)