Kepergok Curi Mesin Genset, Juni Digelandang Polisi Ke Polsek Muara Kelingi

MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com - Jajaran Polsek Muara Kelingi berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 17 januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di Sungai Musi yang berada di Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumatra Sealatan (Sumsel).

Dengan korban bernama Lamadi (45) warga Desa Lubuk Muda Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas, Jum'at 18/01/2019. Pelaku yang  diamankan Polisi ialah Juni (30) warga Kampung Ketayu Kec .Muara Kelingi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus menjelaskan, benar pada hari Kamis tanggal  17 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Sungai Musi yang terletak di Desa Lubuk Muda Kec Muara Kelingi Kab Musi Rawas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pencurian mesin genset dengan cara pelaku mengambil mesin perahu (mesin genset) tersebut yang masih terpasang di perahu.

“Denagn menggunakan alat angkut seperti perahu dan alat yang digunakan untuk melepaskan mesin dari perahu yaitu menggunakan alat jenis kunci pembuka baut (mur),” terang Kapolsek.

Kapolsek Kelingi AKP Hendri Agus menjelaskan, saat pelaku tengah berusaha melepaskan mesin tersebut, dipergoki oleh saksi yang berada di TKP dan kemudian alat yang digunakan untuk mengambil mesin dijatuhkannya / dibuang kedalam Sungai Musi.

Berdasarkan bukti permulaan yang syah dan dari keterangan saksi dan keterangan petunjuk, selanjutnya Kapolsek Muara Kelingi memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan, untuk dapat mengamankan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Setelah dilakukan lidik dan diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kelingi bersama Kanit Reskrim dan anggota.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat dan pada saat itu masih berada di TKP. Kepada petugas pelaku menerangkan dan mengakui perbuatannya dihadapan saksi dan petugas,” papar Kapolsek.

" Barang bukti  (bb) yang dikuasai pelaku diserahkan kepada petugas dan selanjutnya pelaku dapat di bawa untuk diamankan ke Polsek Muara Kelingi guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(hr/adv)