Polres Lubuklinggau Ringkus Mantan Suami Istri Diduga Jadi Kurir Narkoba

LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com -  Didasar LP/A- 17 /I/2019/ Sumsel/Res Llg tertanggal 26 Januari 2019. Bertemlat di Jalan Maluku No. 81 RT. 10 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Povinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau ringkus pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa, 29/01/2019.

Pelaku yang diamankan betinisial NSP alias Novi alias Bunda (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Maluku No. 81 RT. 10 Kel Jawa Kanan SS Kec Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau , dan  inisial AK alias Andri (36) warga Jalan Karya Bhakti 03 RT. 03 Kel. Karya Bhakti Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau  AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Putra membenarkan bahwa, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) diringkus pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dengan barang bukti (bb) yang berhasil diamankan Polisi berupa, 4 (empat) paket kecil shabu seberat  1,76 gram, 2 (dua) pipet sekop, 1 (satu) unit timbangan digital          lengkap dengan kotak, 1 (satu) set bong, 5 (lima) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk Strawberry, 1 (satu) buah buku Merk Kiky berisikan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) buah tas/dompet wanita.

Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, diketahui TO tersebut sering mendatangi rumah mantan istrinya,yang juga diinformasikan sebagai pengedar narkoba jenis shabu," jelasnya. 

Saat dilakukan penyergapan, Polisi berhasil amankan keduanya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan BB diatas, yang kesemuanya diakui kepemilikan Novita sedangkan TO, atas nama Andri setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis Metamfetamine,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Dwi Putra.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya," pungkasnya.***(Hr.Adv)