Sidang perdana Kamis 22 Maret 2018 Kasus dugaan menguasai dan mengelola lahan diatas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin

YPLHI Rohil Gugat Lahan Sawit Antony Seluas 57 Ha Yang Diduga Masuk Kawasan Hutan Terbatas

Rokan Hilir, suara lira - Yayasan Peduli Lingkungan Hutan  Indonesia (YPLHI ) Rokan Hilir mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap kepemilikan lahan kebun sawit seluas 57 Hektare milik Antony alias Akong warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, karena menguasai dan mengelola lahan diatas kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) tanpa izin.
 
Kepengurusan Yayasan Peduli Lingkungan Hutan  Rokan Hilir  Afrizal alias Epi Sintong selaku Ketua dan Astami S.Sos selaku Sekretaris melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH dan Karli Siregar SH menggugat para pihak Iwan Lintang selaku pihak Tergugat I dan Antony alias Akong selaku pihak Tergugat II dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku turut Tergugat I dan Penghulu Sintong Pusako selaku pihak turut Tergugat II.
 
Dalam pokok perkara gugatan YPLHI Rohil meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang diduga telah melakukan pelanggaran Undang Undang Kehutanan selanjutnya menghukum para Tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas 57 Hektare yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka agar dikembalikan kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
 
Sidang perkara Perdata dengan nomor Reg. 01/ pdt.G/ 2018/ PN.RHL.yangdipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dihadiri oleh Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sartono SH MH dan rekanya Karli Siregar SH, Tergugat II Antony alias Akong diwakili oleh kuasanya Rahmat SH dari kantor Cutra Andika SH dan turut Tergugat I dihadiri oleh Darwin Silalahi S.Hut. 
 
Sedangkan Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dalam sidang kedua yang digelar Kamis 22 maret 2018  yang dimulai sekitar pukul 11.15 wib.
 
" Atas ketidakhadiran pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II, ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengatakan kepada para pihak akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir, kami akan kembali memanggil pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II," ujar Rudi Ananta.
 
"Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada 26 april 2018," ujar Rudi Ananta Wijaya SH.
 
Sebelum sidang ditutup kuasa hukum Penggugat mengajukan izin tertulis kepada Majelis hakim bahwa dalam sidang yang selanjutnya akan melakukan pengambilan gambar dan video dalam setiap sidang sebagai dokumentasi agenda sidang.
 
Atas permohonan kuasa hukum Penggugat, majelis hakim memberikan izin kepada Penggugat dan selanjutnya sidang ditutup.***(Aminuddin/Redaksi)