Pencuri TBS Diringkas Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS (SUMSEL),Suaralira.com - Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil ungkap kasus pencurian buah kelapa sawit dengan pelapor Adi W (46) yang bekerja sebagai Manager Kebun PT PPA warga Komp. Perkantoran PT PPA Lubuk Linggau, Senin 25/02/2019.
 
Sedangkan pelaku yang diamankan Polisi ialah Yozi F (20) warga Dusun ll Prabumulih l Kec.Ma.Lakitan, Sedangkan rekanya yang bernama Tolip (25) belum tertangkap (DPO).
 
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi .SH. MH menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 16.30 Wib di Blok O28.D Kebun kelapa sawit milik PT PPA di desa Prabumulih l Kec. Ma.Lakitan Kab.Mura, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT PPA sebanyak 40 janjang yang diduga dilakukan oleh pelaku Yozi dan rekanya. 
 
" Telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT PPA sebanyak 40 Janjang diduga dilakukan oleh pelaku, " jelasnya. 
 
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mngambil buah kelapa sawit dipohonnya menggunakan alat berupa 1 buah Dodos dan  kemudian 1 unit angkong/gerobak sorong untuk memuat buah yang sudah dipanen tanpa ijin.Atas kejadian tersebut PT PPA melaporkan ke Polsek Muara Lakitan. 
 
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonya, dengan menggunakan Dodos dan pelaku menggunakan Gerobak untuk memuat buah hasil dari curianya, " ungkapnya. 
 
Mendapat laporan dari management PT PPA bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit diblok O28.D milik PT PPA dan salah satu pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh petugas Pam. Selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan beserta Anggota Untuk melakukan pejemputan terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut. 
 
" Selanjutnya dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.(hr/adv)