Jakarta, suaralira.com -- Tujuh tahanan yang sedang dihadapkan proses sidang melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (19/3) petang.
Enam dari tujuh tahanan itu tersangkut kasus narkoba. Sementara satu orang terjerat perkara pencurian.
"(Mereka) kabur saat menunggu proses sidang karena ada beberapa tahanan lainnya sedang sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South di Pekanbaru seperti diberitakan Antara, Rabu (20/3).
Nophy mengatakan insiden tujuh tahanan kabur yang seluruhnya laki-laki tersebut terjadi pada sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi menyatakan insiden kaburnya para tahanan yang ditahan di Pengadilan Negeri Pelalawan itu berlangsung cepat dengan cara menjebol teralis kamar mandi.
Saat kejadian, Kaswandi, ketujuh tahanan berstatus terdakwa tersebut berada dalam satu sel yang sama. Ada yang sedang menunggu untuk diadili, ada yang menunggu tahanan lain selesai sidang.
Dengan memanfaatkan kelengahan petugas, para tahanan itu bergerak ke bagian belakang sel bagian kamar mandi. Di sana mereka merusak teralis kamar mandi yang kemungkinan sudah rapuh.
"Kalau petugas kan berjaga di bagian depan sel. Para tahanan kejaksaan ini bergerak ke arah kamar mandi. Jadi tidak kelihatan. Karena sebelum sampai kamar mandi memang ada ruang lagi," ujarnya.
"Anggota kita dan petugas kejaksaan jadi tak memantau. Jadi teralis yang dijebol mereka sepertinya tidak kuat," lanjut Kaswandi.
Kaswandi mengatakan dari tujuh tahanan yang kabur, satu di antaranya telah berhasil diringkus kembali.
Satu orang tahanan yang berhasil ditangkap itu ditemukan tidak jauh dari PN Pelalawan. Sementara enam lainnya masih dinyatakan buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita 'all out' (melakukan pengejaran), dibantu warga," tegas dia.
Para tahanan yang melarikan diri tersebut adalah Guntur Saputra (kasus pencurian), Septian Ade Fernandes (narkotika), Eko Siswanto (narkotika), Praja Sutanan (narkotika), Junaidi (narkotika) dan Arnius Hulu (narkotika).
Sementara tahanan yang berhasil ditangkap adalah Rian Hidayat (narkotika). Berdasar informasi yang dihimpun, lima dari 7 tahanan yang kabur tersebut merupakan hasil penindakan Polres Pelalawan. Sisanya, dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun, saat dihubungi terpisah membenarkan dua orang tahanan yang melarikan diri itu merupakan hasil penindakan BNN Kabupaten Pelalawan.
Adapun satu tahanan BNN Pelalawan yang belum tertangkap itu diketahui bernama Septian Ade yang dikenal sebagai bandit narkoba dengan barang bukti berupa 1,3 kilogram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. (ANTARA/gil)
sumber:cnnindonesia