Sidang Korupsi Pipa Transmisi PDAM, Hakim Cecar Mantan KPA

PEKANBARU, suaralira.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Muhammad memenuhi panggilan JPU, Selasa siang, setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi dalam dugaan korupsi yang menyeret tiga pesakitan tersebut. Ketiga terdakwa itu adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
 
Kehadiran Muhammad yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut langsung dimanfaatkan majelis hakim menggali informasi terkait jalannya proyek yang disebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar itu.
 
"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kataMuhammad saat ditanya hakim terkait posisinya sebagai KPA.
 
Muhammad yang mengenakan setelan kemeja krim dan celana hitam panjang itu pun turut menjelaskan jalannya proyek itu. Ia menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013,dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu,dirinya mengaku menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu.
 
"Itu saya yang tandatangani," ujarnya.
 
Ketika ditanya JPU terkait perkembangan proyek, termasuk apakah proyek tersebut tepat waktu atau molor, dia mulai mengaku lupa."Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya,"kata dia.
 
Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontraksetelah diperiksa di Polda Riau.
Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun diatidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.
 
Lupa menjadi kata yang lebih sering digunakan Muhammad selama jalannya sidang. Termasuk ketika hakim anggota Dahlia Panjaitan mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.
 
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat. "Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.
 
Majelis hakim kemudian terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.
 
Muhammad mengakutidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut. Muhammad kembali menjawab Lupa saat ditanya hakim terkait BAP yang telah ia jalani. "Lupa pak," jawab Muhammad.‎
 
Sidang lanjutan yang dihadiri Muhammad ini turut diwarnai dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi. Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.
Koordinator Lapangan,Dani, mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan nama dengan Muhammad dan SF Hariyanto. Dalam proyek Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.
 
"Dalam dakwaan, Muhammad jelas sebagai penanggung jawab dan penyebab kerugian negara.Namun sampai saat ini statusnya tidak jelas," kata Dani.
 
Dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau, Muhammad, dua kali diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, massa mendesak agar Muhammad turut diadili bersama para terdakwa lain.
 
Dugaan korupsi pipa transmisi PDAM terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
 
Saat lelang dimulai Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan danmemakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
 
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
 
Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasamelaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
 
Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahalsyarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampaimaksimum 32,8 mm.
 
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80 cc akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28hari kerja.
 
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan.
 
Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. (ant/sl)