SUARALIRA(PEKANABARU),- Kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangan(KDRT),Terdakwa warga Negara Asing asal Amerika Serikat Ahmad Fayez Banni tuntut 3 tahun penjara oleh jaksa Edi Juanidi Zarly. Istri korban Eka menilai tuntutan Jaksa terlalu Ringan untuk terdakwa warga AS Hanya 3 Tahun di Bui.
"Saya kecewa kali dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karena suami saya tuntut begitu ringan 3 tahun penjara terkait kasus KDRT,"Kata Eka,Rabu,(22/06/2026).
Kasus KDRT yang lakukan terdakwa Ahmad Fayez Banni warga AS sebagai suaminya melakukan pemukulan korban gunakan benda keras terhadap istri korban akibat tangan korban cacat permanen.
" Saya tak dapat keadilan karena tangan saya dipukul oleh suami saya sebagai pelaku seharus nya tuntun 5 tahun penjara,Paparnya.
Ia menambahkan, berharap kepada majelis hakim pengadilan untuk vonis tinggi terhadap terdakwa Ahmad Fayez Banni.
" saya berharap suami saya di vonis hukum penjara lebih tinggi yakni 5 tahun penjara",tutup.
Sebagai diketahui, Sejak tahun 2015 silam. Korban Eka dengan suami warga AS Ahmad Fayez Banni tidak harmonis lagi dalam rumah tangganya dan korban sering kali dianiayaa oleh suaminya. Saat suami balik ke Pekanbaru dari Amerika Serikat selalu dapat kekarasan dari pelaku.
Akibatnya korban tak tahan lagi disisa oleh suami,Akhir korban KDRT buat laporan polisi di polresta Pekanbaru, Pada bulan Desember 2025. Dan Penyidik polisi tetapkan tersangka terhadap suaminya dengan kasus kekerasan KDRT.(As)
