JAKARTA, suaralira.com - Tiga terpidana perkara suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah(Kalteng) dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Mereka dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
"Siang ini, 28 Maret 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Ketiga terpidana itu adalah Eddy Saputra Suradja selaku Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama dan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah. Serta Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.
"Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang," ujar Febri.
Sebelumnya Eddy, Willy, dan Dudy telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke beberapa anggota DPRD Kalteng.
Ketiganya divonis sama yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (dtc/sl)