JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah anggota DPR yang melakukan pelaporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hingga Minggu (31/03/2019) ada 49,10 persen anggota DPR yang melaporkan LHKPN-nya.
"Kalau yang masih rendah, menurut data kami adalah DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu.
Isnaini juga memaparkan jumlah lembaga lain yang sudah ada atau belum melaporkan LHKPN. Semua data yang dipaparkan pada penerimaan hingga pukul 11.00 WIB hari ini.
Lembaga Eksekutif jumlah wajib 269,225 orang, sudah melaporkan 188,455 orang jika dipesentasekan 70 persen. Yudikatif wajib lapor 23.877 orang, sudah lapor 14.089 orang jika dipersentasekan disetujui sebesar 57,01 persen.
MPR wajib lapor 8 orang, sudah lapor 6 orang jika dipersentasekan menyetujui sebesar 75 persen. DPR jumlah wajib lapor 556 orang, sudah lapor 273 orang, jika dipersentasekan sebanyak 49,1 persen.
Sedangkan DPD Wajib Lapor 133 Orang, Sudah Lapor 97 Orang jika dipersentasekan disetujui sebesar 72,93 persen. Jumlah wajib lapor DPRD 17.526 orang, sudah lapor 8,747 orang, jika dipersentasekan persyaratan sebesar 49,91 persen. Terakhir BUMN atau BUMD wajib lapor 28,382 orang, sudah lapor 23,944 orang, jika dipersentasekan persyaratan sebesar 69,36 persen.
LHKPN baru 69,36 persen dari sekitar 300 ribu orang yang wajib lapor. Karena itu, Isnaini berharap para pejabat bisa segera melaporkan LHKPN-nya.
Dia mengatakan, paling lambat dilaporkan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.
"Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi para pimpinan lembaga yang telah berhasil melaporkan LHKPN-nya 100 persen," ucapnya. (mdk/sl)