Sanksi pelanggaran kejahatan kehutanan
Dugaan kejahatan kehutanan di Kepenghuluan Sintong Induk

Laporan Dugaan Kejahatan Perkebunan Di Sintong Induk Siap Dilanjutkan Ke Ranah Hukum

Bagansiapiapi, suaralira.com - Terkait pemberitaan sebelumnya dimedia ini bahwa telah terjadi dugaan kejahatan perkebunan yang diduga telah terjadi di Kepenghuluan Sintong Induk Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir saat ini telah siap untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum. 
 
Nurhadi, S.Sos saat di mintai keterangannya terkait hal tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dugaan kejahatan tersebut, "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk ditindak lanjuti pihak berwajib" terangnya disela-sela makan siang disalah satu Cafe di kota Bagansiapiapi (19/03/2018).
 
Dugaan yang disangkakan tersebut terhadap pelanggaran UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Dimana diduga kuat perkebunan milik oknum pengusaha asal Sumatra Utara yang hingga ratusan hektar tersebut tidak mengantongi izin sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sungguh sangat disayangkan, jika hal ini sengaja didiamkan dan diduga diambil manfaatnya oleh oknum pejabat di wilayah tersebut.
 
Dugaan pelanggaran tersebut sesuai pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 bahwa jika tidak mengantongi izin maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah.
 
"Jika alasan mereka lalai dalam pengurusan izinnya, maka juga ada sanksi pada Pasal (2) masih dalam UU No. 18 Tahun 2004. Tuntutan Pidana penjara hingga 30 Bulan penjara dan denda 1 Milyar Rupiah" jelas Nurhadi,S.Sos selaku aktivis LSM Lira ini sambil menunjukkan lembaran peraturan mengenai izin perkebunan tersebut.
 
Untuk memperjelas dugaan pelanggaran tersebut, berikut kutipan UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan pada Pasal 46 ayat (1)  Tentang yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
 
Dan pada Pasal 46 ayat (2) yaitu Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.***(Zl/Red)