PEKANBARU, suaralira.com -- Sebagai kepala daerah yang peduli dengan pendidikan, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Instruksi khusus. Instruksi Wali Kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2019 tanggal 5 April 2019 tersebut menitik beratkan pada akselerasi pendidikan di Kota Pekanbaru. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, Kepala TK, SD dan SMP se Kota Pekanbaru, seluruh Tenaga Pendidik/Guru se Kota Pekanbaru.
"Dimata dunia, pendidikan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lainnya. Tidak hanya negara maju, tapi juga negara berkembang yang pada dasarnya di bawah kita. Makanya, instruksi ini saya keluarkan hanya untuk meningkatkan akselerasi pendidikan Indonesia, dan itu dimulai dari Kota Pekanbaru," terang Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, Sabtu (6/4/2019).
Disebut Wali Kota, meski sudah memiliki program literasi, namun Indonesia masih tercatat sebagai negara yang memiliki minat baca rendah. Hal tersebut tertuang dalam survey Most Littered Nation In the World yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity. Tidak hanya itu, Indonesia juga berada diperingkat 54 di Dunia. Diharapkan dengan instruksi ini, semua SDM yang berhubungan dengan pendidikan di Pekanbaru dapat melaksanakannya.
Dalam instruksi tersebut, ada enam poin penting yang disampaikan. Yang pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019.
Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum.
Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Tembusan disampaikan ke Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru. (KominfoRD1)