Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam Terkait Dugaan Kasus Perampasan oleh Oknum Pendeta

SuaraLira.com, PELALAWAN (RIAU) - Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi  bungkam ketika dikonfirmasi terkait kasus perampas sepeda motor yang menjerat oknum Pendeta berinisial ISS, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2022).
 
Sementara ini, Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. telah menetapkan Oknum Pendeta sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni Pendeta Parningotan Siregar.
 
Ketika Korban Alex Situmorong  gunakan sepeda motor Parningotan Siregar untuk pergi ke kebun sawit milik pamannya Parningotan Siregar, tiba-tiba si pelaku iknum pendeta inisial ISS mengadang korban. Lalu merampas sepeda motor korban, dan membawa kabur sepeda motor korban.
 
Kejadian perampas motor di jalan  Bukit Horas RT 003/RW 008, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras ini terjadi Pada Tahun 2022.
 
“Saya juga heran dengan Polsek Pangkalan Kuras, saat ini pelaku juga belum ditangkap," kata Alex Situmorong, Jumat (5/5/23).
 
Dan jika seminggu ini tak juga bisa diproses lanjutan pelaku perampas sepeda motor, si korban akan laporkan ke Propam Polda Riau soal kasus perempas sepeda motor ini. “Saya siap melaporkan pihak aparat setempat, ke Propam Polda Riau," ujarnya Alex.
 
Sebagimana diketaui, oknum pendeta Iwan Sarjono pernah divonis tiga bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Hal ini perihal kasus dugaan pemalsuan dan pengeroyokan. 
 
Selain itu Oknum Pendeta ISS sempat  pernah menjadi Buronan Kejari Pelalawan Riau terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021.
 
Sederetan kasus yang melawan Hukum pernah dilakukan oknun Pendeta inisial ISS. Seperti dugaan berseteru dengan orang tua kandungnya dan juga dengan saudara kandungnya, kasus dugaan pemalsuan, kasus dugaan perampasan, kasus dugaan pengeroyokan dan banyak lagi kasus dugaan kriminal yang pernah dilakukannya yang tidak patut dibanggakan, mengingat dia menyandang sosok seorang pendeta.
 
Dimana, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum pendeta ISS terhadap bapak kandungnya Manaek Siahaan dan dua orang wartawan yang mengakibatkan keduanya luka parah.
 
Selaun itu, rekam jejak oknum ISS juga pernah menjadi buronan Kejari Pelalawan Riau terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021.
 
Beliau sempat menjadi Buronan atas putusan tersebut, kemudian Jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidana Pendeta Iwan dengan melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh terpidana hingga menjadi Buronan.
 
Sementara itu, pihak awak media juga berusaha mengkonfirmasi ke oknum pendeta Inisial ISS belum dapat ketika berita ini diterbitkan. (as/ sl)