ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, berlangsung di Aula Setdakab, Karang Baru, Kamis (27/06/19).
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran oleh aparatur pemerintahan, guna mewujudkan kewibawaan dan martabat agar terhindar dari pelanggaran.
Plt Kepala BKPSDM Fauziati menyebutkan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya mewujudkan kewibawaan dan martabat serta upaya mencegah pelanggaran baik etika, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri.
Selain itu, kata Fauziati tujuan kegiatan sosialisasi Perbub No. 8 tersebut untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN terkait dasar hukum, manfaat, tujuan, nilai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta mekanisme penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH. M.Kn., dalam arahannya usai membuka sosialisasi tersebut, mengatakan, sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, ujarnya.
PNS juga, mesti berkemampuan saat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebut Bupati.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, Bupati Aceh Tamiang, meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang untuk mempedomani Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Hal itu , kata Bupati, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggungjawab, profesional serta bebas dari intervensi politik.
Bupati juga mengingatkan, bahwa kode etik dan kode perilaku ASN adalah sekumpulan pedoman bagi ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, ASN dituntut wajib bersikap dan mempedomani etika yang telah diatur dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, kepada diri sendiri dan kepada sesama ASN, katanya.
Terlihat hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST., Sekretaris Daerah Basyaruddin, SH, para Asisten Setdakab Aceh Tamiang serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Instansi dan Unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. ( tarm / sl / Humas Setdakab)