LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com - Pelaku yang berhasil diringkus Polisi Berinisial MA alias Topa (25) warga Jalan.Permai 16 Rt.04 Kelurahan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Utara (Sumsel). Dasar : Laporan Polisi Nomor Polisi : LP /B-64 / VI / 2016 / Sek LLG Utara, tanggal 21 Juni 2016.
Dengan korban Evi Apriyanti (16) seorang pelajar warga Tanjung Dalam Kelurahan.Taba Baru Kecamatan.Lubuinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, dengan kerugian ditaksir lebih kurang Rp.7.000.000.00,-(tujuh jutah rupiah), Kamis 31/01/2019.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik menjaskan bahwa, kejadian terjadi pada hari Selasa 21Juni 2016 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB saat korban mngendarai motornya hendak ke sekolah, setiba di TKP, pelaku meloncat dari atas tebing dan menghadang laju motor sambil menakuti korban, korban pun terkejut, sehingga korban dan motornya jatuh ke jalan berbatu.
Kemudian pelaku langsung mengambil motor korban, meski sempat dipertahankan, namun pelaku berhasil membawa kabur motor korban, sedangkan teman pelaku berinisial IR (DPO) saat itu bertugas mengawasi situasi, sambil berpura-pura memotong karet di TKP,” ungkap Kapolsek.
Pelaku diringkus pada hari Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang menerangkan bahwa, pelaku sedang berada dirumahnya, mendapat info anggota Unit Reskrim Polsek Linggau Utara segera menuju kerumah pelaku, akhirnya pelaku diamankan dan pelaku mengakui perbuatanya,” papar AKP Harison Manik.
" Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara, guna proses hukum lebih lanjut " akhiri Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik.***(Hr.Adv)