TP4D Kejari Aceh Tamiang Lakukan WALPAM  di Pembangunan Gedung Penyimpanan Barang Bukti

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Tim Pengawal dan Pengaman (Walpam) Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Aceh Tamiang melakukan Walpam di pekerjaan pembangunan gedung Barang Bukti, bersumber dari APBK Tahun 2019 sebesar RP 5 445 161 648 73 berlokasi di kompleks Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
 
Dalam kegiatan tersebut, terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  bersama T4PD dan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, turun bersama ke lokasi pekerjaan Gudang Barang Bukti di areal kompleks  kantor Kajari Aceh Tamiang di Karang Baru, Kamis (19/09).
 
Disela peninjauan Kajari Aceh Tamiang Erwinsyah SH menerangkan, bahwa Walpam dilakukan setelah dilakukan kerja sama pendampingan antara Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) dengan T4PD, katanya pada awak media didampingi Plt Kadis PU PR dan TP4D.
 
Pengawalan dan pengamanan (Walpam) TP4D dilaksanakan, setelah penandatanganan kontrak oleh pemenang/rekanan dengan pihak Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK), ujar Kajari Erwinsyah SH.
 
Kegiatan Walpam oleh Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,  tidak dipungut biaya.
 
"Jika ada yang meminta biaya diluar, itu adalah oknum dan laporkan ke saya", tegas Erwinsyah SH.
 
Menurut Kajari Aceh Tamiang, Erwinsyah SH, kegiatan walpam melalui TP4D, umumnya kegiatan yang mempunyai nilai strategis bagi daerah/SKPK.
 
"Walpam dilakukan setelah SKPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan".
 
Nilai  strategis itu maksudnya, TP4D melihat situasi apa mau yang mau dibangun, jadi tidak semua permohonan diterima untuk didampingi TP4D, ujar Kajari.
 
Ada beberapa yang kami tolak terkait pendampingan TP4D, karena kami seleksi terlebih dahalu, "dan kami tidak akan melakukan MOU,  bila tidak ada pemenangnya", tegas Kajari. 
 
Namanya kita akan membangun ya, yang bagus,  pasti orang yang benar - benar bisa bekerja dan berkualitas, ujarnya. 
 
Kajari berharap, dengan adanya Gedung penampungan barang bukti dikejari aceh tamiang nanti, diharapkan sejumlah barang bukti yang saat ini masih berada di halaman dan di parkiran bisa ditampung di gedung tersebut nanti. 
 
Sehingga sejumlah barang bukti milik negara tersebut, bisa terjaga dan terawat yang nantinya tetap bernilai apabila di lelang oleh negara, tutupnya. 
 
Sementara itu,  Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal SH dikesempatan itu menerangkan, bahwa Bangunan gedung untuk penyimpanan barang bukti milik Kejari Aceh Tamiang yang dibangun pihaknya mempunyai luas 20 X 92 Meter itu dan telah didampingi TP4D, di targetkan bangunan tersebut akan sekesai akhir bulan September 2019 ini, terangnya. 
 
"Pembangunan gedung Ini menjadi nilai positif nanti, disamping itu pembangunannya juga telah mendapat walpam dari TP4D, diharapkan kedepan  dapat meningkatkan pendapatan daerah ", tutup Mix Donal
 
Sementara terkait kegiatan tersebut, menurut informasi Walpam TP4D terdiri dari Kajari Aceh Tamiang, bertindak selaku Pengarah dan Pengendali TP4D,  di ikuti Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Seksi Tindak Pidana Khusus.
 
Dalam kegiatan WALPAM, TP4D Kejari Aceh Tamiang, menyertakan sejumlah tenaga ahli, teknis jalan dan jembatan maupun bangunan. Sesuai dengan sertifikasi keahlian yang bersangkutan. 
 
Hal itu dikarenakan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak memiliki keahlian teknis baik jalan, jembatan maupun bangunan dan hanya berdasarkan pada kajian aturan hukum yuridis normatif. (tarm/SL)