Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Seorang oknum wartawan Bengkalis inisial AM, ditahan Polres Siak diduga membawa barang narkotika jenis shabu-shabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Tersangka AM, sanggup melakukan ini, karena tergiur dan dijanjikan upah yang besar. Tapi masib berkata lain, tersangka AM akhirnya terciduk anggota satuan Narkoba polres Siak, saat melintasi wilayah hukum Polres Siak, Minggu (7/9/2019) lalu.
Barang haram jenis shabu yang dibawa AM ini dengan mengendarai sepeda motor jenis N Max bernilai 15,6 milyar Ruah.
Barang haram jenis shabu, sebanyak 12 kg / 12.000 gram, pil ekstasi kurang lebih 10.000 butir dengan dua warna. Warna Biru dan warna hijau, serta pil Happy Five H5, sebanyak 6.000 butir. dibawanya dengan sepeda motor N MaX. dan barang haram itu disimpan dalam jok sepeda motor yang di pakainya.
Menurut Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, mengatakan bahwa barang haram itu berasal dari jaringan Internasional, yang masuk ke wilayah Malaysia kemudian masuk ke wilayah Bengkalis.
Barang haram itu akan dibawa ke Pekanbaru Riau, Sabtu 17/9/2019 dini hari sekitar jam 01.30.wib. Tersangka AM dibekuk ketika melewati daerah Kota Gasib, tepatnya didekat lokasi perbaikan jalan.
Tersangka AM hanya sebagai kurir yang membawa barang haram jenis shabu ini dari Bengkalis ke Pekanbaru Riau, yang mana pengendaliannya berasal dari lapas Bangkinang.
Yang sampai saat ini masih kita selidiki lebih lanjut, jaringan Internasional tersebut," Kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David saat konferensi pers yang didampingi kasat Narkoba Siak AKP Jailani, Ketua LAMR Siak, dan Forkompinda lainnya, Jum,at 20/9/2019.
Tersangka AM ini merupakan oknum wartawan online Bengkalis. Ia dijanjikan upah yang sangat besar dari pengantaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, AM setiap 10.000 gr shabu dijanjikan upah 10 jt, begitu juga pil ekstasi yang dibawanya.
Akui AM, uang yang dijanjikan belum saya ambil uang mukanya. Cuma saya baru disuruh untuk membawa barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan saya pun tak tau kemana barang tersebut diantar. Hanya menunggu arahan dari orang yang memesan nya, "akui AM ayah dari dua anak ini.
Akibat perbuatannya tersangka AM, dijerat pasal 114 (2) tentang pengedaran atau peraturan jual beli Narkotika melebihi berat 5 gram, dan pasal 112 (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram, serta UU RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ancaman pidana mati atau dipidana seumur hidup. Sedangkan pasal 112 (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AM sudah mendekam di Sel polres Siak.***(Za/sl)