Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH MH
Laporan Dugaan Korupsi BUMD di Kejati Riau Sudah Setahun Senyap

Kepada Ibu Kejati Riau, Sekmum LSM KPK Berharap Direktur PT SPR Periode 2010-2015 di Periksa

PEKANBARU (Riau), Suaralira.com -- Perkara dugaan korupsi Rp 84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) BUMD milik Pemprov Riau, misterius? Padahal kasus ini sudah dilaporkan oleh penggiat anti korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setahun lalu.
 
‘’Sudah lebih setahun Kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebesar Rp 84 miliar di PT SPR periode 2010-2015 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ujar Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso, kepada media siber di Pekanbaru, Jum’at (24/07/2020).
 
Dia berharap pihak Korps Adhyaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur PT SPR periode 2010-2015. "Kami memohon Bu Kejati Riau segera  memeriksa Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya," pintanya.
 
Menurutnya, laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan Negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap Jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
 
‘’Hasil audit investigatif  BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp 84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B Naso.
 
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengatakan, laporan dugaan penyimpangan keuangan Negara di PT SPR lagi ditelaah penyidik. "Laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan Negara pada PT SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp 84 miliar, lagi ditelaah penyidik,’’ ujarnya, kala itu kepada Wartawan. 
 
Seperti diberitakan riausatu.com, dari Ratusan Miliar Rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT SPR periode 2010-2015 sebesar Rp 84 miliar. Uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.
 
‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan Ratusan Miliar Rupiah, di mana sebesar Rp 84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.
 
Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan ini, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.
 
‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp 32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp 45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp 30 miliar, dan lainnya sebesar Rp 46 miliar,’’ ungkap sumber.
 
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/2019) siang di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan tidak bersedia berkomentar terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.
 
‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silahkan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.
 
Ketika dikonfirmasi via telepon selularnya beberapa waktu lalu, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun ketika bahan konfirmasi dikirim via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanda telah dibaca. (***)