Meranti, Suaralira.com -- Sebanyak 2.504 orang nama calon kepala keluarga di Kepulauan Meranti, batal menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemprov Riau. Jumlah itu terdiri dari 9.867 total kepala Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) yang menjadi target BLT melalui bantuan keuangan Pemprov Riau tahap pertama terhadap masyarakat daerah setempat.
Disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Meranti Agusyanto Bakar kepada Awak media.
“Untuk tahap pertama sudah selesai. Dari 9.869 KPM, terdapat 2.504 KPM yang tidak bisa menerima bantuan tersebut (hangus), karena tak bisa penuhi regulasi yang ditetapkan Pemprov Riau,” ucap kadis.
Menurut Kadis Sosial Agusyanto, seluruh calon KMP yang tak mampu penuhi syarat dari Pemprov tersebut didominasi oleh penerima yang tertera di dalam daftar tidak berada di tempat.
Pasalnya dalam petunjuk Pemprov Riau itu, penerima tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Bahkan kata Agus jika BLT tersebut juga tidak bisa diwakilkan kepada pasangan atau ahli waris yang bersangkutan.
“Penerima BLT itu tidak bisa diwakilkan oleh istri atau ahli warisnya. Banyak dari mereka yang ke luar daerah. Bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Dampaknya tidak kurang dari Rp 2,9 milliar lebih yang sudah disediakan, terdapat Rp 751 juta terpaksa dikembalikan oleh Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Untuk tahap pertama BLT yang berhasil disalurkan itu Rp 2,9 milliar, sisa Rp 750 juta tidak bisa dibayarkan dan berkonsekuensi hangus,” tambahnya.
Walaupun demikian, pihaknya sudah mengajukan perubahan nama penerima untuk BLT tahap kedua. Tapi, kata Agus, kendalanya bantuan tahap pertama tetap dipandang hangus dan tidak bisa dibayarkan.
“Kondisi itu rata-rata dialami oleh seluruh kabupaten dan kota di Riau,” ujarnya. Terhadap penyaluran tahap kedua akan disalurkan. Karena dibeberkan Agus, sesuai instruksi Pemprov Riau BLT tahap II harus disalurkan paling lambat akhir Oktober 2020 ini.
“Tahap dua on progres, karena paling lambat Oktober mendatang. Sudah selesai berikut SPJ-nya, lanjut tahap III paling lambat akhir November 2020 mendatang,” ujarnya. (Sa/sl)